Maling Handpone di Tambusai Utara Ditangkap di Tempat Pijit

Maling Handpone di Tambusai Utara Ditangkap di Tempat Pijit

Senin 27 Mei 2024 16:11:39 WIB

tribratanews.riau.polri.go.id - Meski kepergok saat beraksi di salah satu rumah, maling berinisial Al alias Luffy (29) berhasil membawa kabur barang-barang berharga berupa Handpone, tabung gas dan kompor gas milik korban. Pelaku yang merupakan warga Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara itu berhasil membawa tiga Handpone, tabung gas dan kompor gas milik korban Lamin (58) yang juga warga Desa Bangun Jaya.

 

Meski berhasil kabur usai beraksi, pelaku akhirnya berhasil ditangkap anggota Polisi dari Polsek Tambusai Utara. Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kapolsek Tambusai Utara Iptu Suheri Sitorus menerangkan, aksi Luffy ketahuan oleh pemilik rumah bernama Lamin, pada Kamis (23 /5/2024) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Saat itu, korban Lamin sedang melaksanakan ibadah Tahajud di rumahnya. Namun setelah selesa sholat dia mendengar suara batuk lalu dia pergi ke karmar depan untuk mengecek hal tersebut.

 

Ketika itu, korban melihat pintu kamar tertutup padahal sebelumnya terbuka dan ketika dia mau masuk ke kamar ternyata pintu dikunci dari dalam. lalu Lamin keluar rumah dan mengintip dari jendela, tak disangka ternyata Luffy yang berada di dalam kamar dan bergegas keluar menuju ke arah dapur dan membawa kabur dua Handpone milik korban. "Pelaku sempat dipukul oleh Lamin pakai tojok dan mengenai salah satu lengan, lalu dia melompat dan kabur," kata Suheri Sitorus, Ahad (26/5/1024).

 

Merasa dirugikan, korban melapor ke Polsek Tambusai Utara. Selanjutnya, berbekal informasi dari Lamin, pelaku Luffy berhasil diringkus pada Jumat (24/5/2024). "Saat itu pelaku ditangkap di sebuah rumah tempat urut atau pijit. Dia saat itu tidur dan langsung kita ringkus," ungkapnya. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku bernama Ahmad Luffy dan dia mengakui perbuatannya, Saat ini pihaknya sudah mengamankan Tersangka serta Barang Bukti, Ke Polsek Tambusai Utara, Pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-5 Jo Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana.

Scroll to top