Rabu 26 Oktober 2016 21:06:38 WIB
Tribrata News Riau - Polres Siak mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Dalam rangka penanggulangan radikalisme anti pancasila, kelompok radikal pro kekerasan dan toleransi di Kab. Siak, Rabu 26 oktober 2016 di Gedung Maharatu Kab. Siak
Kegiatan ini dihadiri oleh AKBP Drs. A.M Kamal SH (Kasubbag Opinev Bag Penum Ro Penmas Div Humas Polri) bersama rombongan dari Humas Polda Riau, Kapolres Siak AKBP Restika Pardamean Nainggolan S.IK beserja jajaran, Wakil bupati Kab. Siak Drs. H. Alfedri M.Si, Ketua DPRD Kab. Siak Indra Gunawan SE, Kajari Siak Zondri SH, Ketua MUI dan KUA kab. Siak, Kakan Depag Siak Drs. H. Muharom, Camat, Lurah, penghulu se Kab. Siak, Babinsa TNI, Ketua Pemuda diwilayah Kab. Siak dan Pelajar SMA di Kab. Siak.
Dalam diskusi ini di berikan penjelasan dari beberapa nasumber dan dihadiri lebih kurang 500 orang yang terdiri berbagai elemen masyarakat.
Dalam sambutannya Kapolres Siak menghimbau kepada seluruh masyarakat Kab. Siak untuk mencegah radikalisme, kelompok pro kekerasan dan intoleransi di Kab. Siak dan apabila ada menemukan faham radikalisme, anti pancasila dan kelompok Pro kekerasan dan Intoleransi agar segera melaporkan ke Kantor Polisi terdekat.
Kami Polres Siak sudah gencar melakukan penyuluhan dan sosialisasi ke sekolah sekolah dan tempat tempat ibadah yg ada di Kab. Siak tentang bahaya faham radikalisme" sambung Kapolres Siak.
Wakil Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si menyambut baik kegiatan FGD ini yg diselenggarakan oleh Kapolres Siak guna menjaga keamanan di Kab. Siak.
Paham Radikalisme merupakan faham keras yg bisa merubah sendi sendi kehidupan serta dapat mengancam NKRI, kemudian pancasila adalah merupakan Idiologi dan dasar bangsa Indonesia, yg tentunya harus kita pertahankan" tutur Wabub.
Kita semua sepakat untuk mencegah penanggulangan Faham Radikalisme, Anti Pancasila, Pok Radikal Pro kekerasan dan Pok Intoleransi di Kab. Siak" sambungnya.
Wabup juga mengingatkan kepada para RT / RW agar melakukan cegah tangkal di wilayahnya masing masing, serta menekankan kepada para tamu yg masuk harus / wajib melaporkan dalam 1 x 24 jam untuk mengetahui identitas yang bersangkutan, serta RT / RW harus tanggap terhadap warga baru dengan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Kapolsek dan berharapkan tidak ada lagi warga Kab. Siak yang menjadi Korban.
Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara seluruh elemen masyarakat Kab. Siak yang berisikan akan menjaga keutuhan negara NKRI, mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara, memberikan informasi kepada pihak yang berwajib jika ada aliran yang mengarah pada gerakan radikalisme, dan menolak apapun jenis organisasi/lembaga/aliran yang menganut paham radikalisme, anti pancasila, pro kekerasan dan intoleransi. *JR