Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Amankan Empat Orang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Amankan Empat Orang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Senin 15 Juli 2024 09:52:36 WIB

Tbnewsriau - Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap Empat orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di Jalan Datuk Bendahara RT. 21 RW. 06 Kampung dalam kec. Siak Kab. Siak. (05/07/2024)

MR (19), MH (18) MZ (34) dan FA (30) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 19 (sembilan belas) paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,79 (empat koma tujuh puluh sembilan) gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Riza

Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Kamis tanggal 5 Juli 2024 sekira pukul 11.00 Wib Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP RIZA EFFYANDI, SH., MH. mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Jalan Jalan Datuk Bendahara RT. 21 RW. 06 Kampung dalam kec. Siak Kab. Siak, berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP RIZA EFFYANDI, SH., MH. memerintahkan personil Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA NOBER M.J SINAGA, S.H. untuk melakukan penyelidikan, kemudian Pada hari Kamis tanggal 5 Juli 2024 sekira pukul 15.00 Wib personil Sat Resnarkoba polres siak melakukan Penangkapan di Jalan Datuk Bendahara RT. 21 RW. 06 Kampung dalam kec. Siak Kab. Siak tepatnya di hotel Winaria dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang Laki-laki yang mengaku bernama Sdr. NR di dalam Kamar, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Sdr. NR ditemukan 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam sebuah bola lampu. Setelah itu dilakukan introgasi kepada Sdr. NR mengaku bahwa dia memeliki beberapa kawan di dalam hotel tersebut. Setelah itu kami melakukan penggeledahan di beberapa kamar tepatnya kamar 319 berhasil mengamankan Sdr. MH setelah itu kami melakukan penggeledahan di kamar 215 dan berhasil mengamankan Sdr. MZ dan Sdr. FA dan menemukan 8 (delapan) paket Narkotika Jenis Shabu yang di letak di kantong celana Milik Sdr. MZ kemudian kami melakukan introgasi bahwa benar Sdr. NR Narkotika Jenis Shabu tersebut benar miliknya yang di peroleh dari Sdr. MZ Kemudian dilakukan introgasi terhadap Sdr. MZ bahwa benar Narkotika jenis Shabu tersebut miliknya yang diperoleh dari Sdr. PA (DPO).”Terang AKP Riza

Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba

Scroll to top