2 Wanita Pelaku Pencurian Emas di Bengkalis, di Amankan Satreskrim Polres Bengkalis

2 Wanita Pelaku Pencurian Emas di Bengkalis, di Amankan Satreskrim Polres Bengkalis

Minggu 21 Juli 2024 14:36:01 WIB

Pada hari Jumat Tanggal 07 juni 2024 sekira pukul 14.00 Wib telah terjadi pencurian barang berharga di rumah di warga di Jl.Hangtuah no 141 C Rt 003 Rw 006 Kel. Damon Kecamatan Bengkalis.


Atas kejadian tersebut seorang wanita datang ke Polres Bengkalis didampingi saksi nya guna untuk membuat laporan atas musibah yang dia alami ;


Nama : RAMAULI Boru MARPAUNG, Jenis Kelamin Perempuan i, Agama IKristen, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Jl.Hangtuah lRT/RW 003/ 006 Kel. Damon Kec.Bengkalis Kab.bengkalis Prov.riau no.hp, 085264572222 dan.


Saksi :Nama :ERNAWATI , Jenis Kelamin Prempuan, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga.


Kedatangan ke 2 wanita ini untuk melaporkan ; 1. Nama : EKA SARI DEWI kewarganegaraan : Indonesia, jenis kelamin : Perempuan, tempat/tanggal lahir : Dumai, 07 April 1981, pekerjaan: Pegawai Negeri sipil pada kantor kesbangpol agama : Islam, alamat ALAMAT : jalan laksamana Desa Damon Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Prov. Riau.


2. Nama : ADE MAULINA kewarganegaraan : Indonesia, jenis kelamin : Perempuan, tempat/tanggal lahir : Bengkalis, 20 Juni 2000, pekerjaan: Belum / tidak bekerja agama : Islam, alamat ALAMAT : di jalan Antara Desa. Wonosari kec. Bengkalis Prov. Riau.Yang terduga pelaku pencurian barang emas dirumah.


Laporan Polisi Nomor :
LP/B/ 83/ VI /2024/ SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 30 Juni 2024.


Setelah menerima laporan dari pelapor bahwa adanya Dugaan Tindak Pidana pencurian,penyidik Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan di lapangan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi dan korban, barang bukti, serta hasil Gelar Perkara, dilakukan peningkatan status perkara menjadi Sidik.


Atas perintah Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP GIAN WIATMA JONIMANDALA, S.T.K.,S.I.K.,M.H. melalui Kanit Pidum IPDA DONI IRAWAN S.H. M.H, Memerintahkan kepada Tim Opsnal untuk melakukan pengungkapan perkara yang dimaksud.


Berdasarkan informasi masyarakat, Team Opsnal mengetahui terduga pelaku pencurian tersebut adalah Sdri EKA. Dan pada hari selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 09:00 wib team opsnal mengetahui keberadaan sdri EKA sedang berada di taman kota di jalan jendral sudirman,dengan gerak cepat team opsnal mengamankan terduga pelaku tersebut.


Setelah terduga pelaku di amankan,dan dilakukan introgasi pada terduga pelaku.Pelaku mengaku bernama EKA SARI DEWI dan mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian emas milik korban
Romauli br Marpaung.


EKA SARI DEWI mengakui. Setelah berhasil Mencuri emas milik korban, emas tersebut di serahkan kepadaTemannya yang bernama ADE MAULINA untuk menjual kan, selanjutnya team opsnal Mencari keberadaan sdri ADE MAULINA tersebut,dan berkat dari informarsi masyarakat team opsnal mengetahui bahwa sdri ADE MAULINA sedang berapa dirumah di jalan Antara Desa. Wonosari kec. Bengkalis Prov. Riau. Dan pada hari selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 10:00 wib team opsnal langsung melakukan penggerebekan dirumah terduga pelaku dan berhasil mengamankan sdri ADE MAULINA dengan tenang tanpa ada perlawanan.


Setelah di lakukan introgasi terhadap ADE MAULINA.Dan ADE punmengakui nya telah menjual emas tersebut kepada orang jual beli emas patah dengan harga Rp. 2.750.000 (Dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),


Dan kedua pelaku tersebut mengaku telah membagi rata uangnya hasil penjualan emas tersebut dan uang tesebut telah habis di gunakan untuk membayar kontrakan dan membeli narkoba.
Akibat kejadian tersebut korban merasa di rugikan sebesar 7 jt rupiah.


Selanjutnya kedua pelaku tersebut di bawa ke mako polres bengkalis dan diserahkan ke penyidik polres bengkalis guna penyidikan lebih lanjut bersama dengan barang bukti 1(satu) lembar surat Emas.

Scroll to top