Kamis 27 Oktober 2016 10:48:41 WIB
Tribrata News Riau - Menindaklanjuti laporan warga, Sat Resnarkoba Polres Kampar Polda Riau amankan supir pengedar Sabu, satu pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba di kalangan supir angkutan umum, Rabu (26/10/2016).
Pelaku ini merupakan supir angkutan umum yang yang berinisial AG (36) warga desa Kumantan, kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten kampar, Pelaku diringkus anggota Satres Narkoba Polres Kampar saat tengah menunggu pelanggan yang akan membeli di Depan Halte Desa Kumantan.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata S.I.K didampingi Kasat Res Narkoba AKP Tapip Usman mengakui atas penangkapan tersebut, dan penangkapan ini atas laporan masyarakat yang selama ini telah resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah desa mereka, terutama di kalangan supir dan dapat membahayakan jiwa penumpang, dan saat ini untuk sementara pelaku masih diduga sebagai pengedar dengan ditemukannya sejumlah barang bukti saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku ini sementara masih diduga sebagai pengedar, petugas masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait jaringannya" kata Kapolres Kampar
Saat dilakukan penggrebekan oleh petugas pada pelaku ditemukan satu paket diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening siap edar, satu paket shabu tersebut seberat 0.25 gram, dan barang bukti lainnya satu buah kotak rokok serta dua unit handphone.
Kapolres Kampar menambahkan bahwa pelaku telah dibawa oleh petugas ke mapolres kampar untuk diperiksa. Dari pengakuan sementara pelaku AG (36), barang tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial YN yang berada di pekanbaru.
"Saat ini pelaku telah diamankan dan kita masih akan melakukan pengembangan terhadap para pelaku untuk mengungkap jaringan dan mencari tahu pemasok serta bandar besarnya. Untuk proses hukumnya, Pelaku dijerat pasal 114 Jo 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutup Kapolres Kampar (Vk)