Polres Kampar Tangkap 5 Pekerja Sawmil di Salo, Satu Rekannya dan Pemilik Kabur Meloncat ke Tebing

Polres Kampar Tangkap 5 Pekerja Sawmil di Salo, Satu Rekannya dan Pemilik Kabur Meloncat ke Tebing

Rabu 31 Juli 2024 11:27:50 WIB

tribratanews.riau.polri.go.id - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil menangkap lima pelaku praktik Illegal Logging (Ilog).

Kelima pelaku itu ditangkap di Sawmil Kayu daerah Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Kamis (25/7/2024) sekira pukul 23.15 WIB. Para pelaku masing-masingnya inisial AP, PE,  SE, SI dan NU. 

"Kelimanya merupakan pekerja sawmil dan warga Desa Siabu, Kecamatan Salo. Mereka saat ini sudah di Mapolres untuk pemeriksaan intensif," terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX (Group Klikmx.com) melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar, kemarin.

Kasat Reskrim menjelaskan, dari penangkapan ini berhasil disita tujuh tual kayu log, 2,5 kubik kayu jadi hasil olahan, catatan hasil pengelolahan, mal mesin, gergaji dan mata gergaji. 

"Awalnya kita mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan sawmil menggunakan bahan kayu bulat diduga hasil illegal logging," ungkapnya. 

Setelah itu, Satreskrim Polres Kampar bersama bersama Polsek Bangkinang Barat langsung melakukan pengecekan ke tempat terduga adanya aktivitas pengelolahan kayu illegal logging. 

''Saat kita di sana (TKP, red) ditemukan enam orang berada di sawmil, akan tetapi dua orang berhasil kabur meloncat ke tebing dan masuk ke semak-semak, termasuk pemilik sawmil IW,'' ujarnya.

Hasilnya, kata Kasat, pihaknya cuma berhasil mengamankan lima pelaku yang merupakan pekerja sawmil tersebut. Kendati demikian, pihaknya terus berusaha mengejar pelaku yang kabur tersebut, termasuk pemilik sawmil.

''Di sana kita langsung pasang Police Line dan mengamankan barang bukti, yaitu tujuh tual kayu bulat, satu set meja mesin pemotong serta satu unit pembangkit tenaga jenis mesin diesel," ucap Kasat. 

Lalu, lanjut Kasat, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 83 ayat 2 huruf b Undang-Undang RI No 18 Tahun 2013.

 

 

Scroll to top