1.337 Pengendara Terjaring Selama Operasi Patuh Lancang Kuning 2024 Polres Pelalawan

1.337 Pengendara Terjaring Selama Operasi Patuh Lancang Kuning 2024 Polres Pelalawan

Kamis 08 Agustus 2024 09:09:01 WIB

Tbnewsriau - Operasi patuh lancang Kuning 2024 yang di gelar selama 14 (empat Belas) hari di mulai dari tanggal (15/7/2024) dan berakhir (28/7/2024) di wilayah Hukum Polres Pelalawan, tercatat sebanyak 1337 pengendara terjaring saat operasi berlangsung.

Operasi patuh lancang kuning tahun 2024 yang di laksanakan di sepanjang jalan umum Kabupaten Pelalawan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan terhadap peraturan lalu lintas di jalan raya. Upaya yang di lakukan oleh satgas  preemtif yaitu melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, komunitas dan pengendara R2 maupun R4 dan lebih, menyebarkan leaflet, Stiker dan pemasangan spanduk di lokasi-lokasi rawan pelanggaran lalu lintas.

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, SIK melalui Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Enggarani Laufria, SIK, MSi menyampaikan, selama Operasi Patuh Lancang Kuning 2024 berlangsung Polres Pelalawan telah melakukan upaya atau langkah-langkah inovatif diantaranya sosialisasi keselamatan berlalu lintas kesekolah atau komunitas sebanyak 7124 kali.

“Kemudian pembagian stiker kepada pengendara kendaraan bermotor sebanyak 2455 lembar, penyebaran leaflet tertib berlalu lintas sebanyak 2475, pemasangan spanduk di lokasi keramaian, rawan terjadi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas sebanyak 115, serta memberikan pin keselamatan bagi pengendara yang sudah tertib berlalu lintas,” terang Polwan berpangkat AKP ini.

Di tambahkannya, selama 14 hari di gelarnya Operasi Patuh Lancang Kuning 2024, Polres Pelalawan mencatat sebanyak 1337 Pengendara yang melakukan pelanggaran dan ditindak oleh petugas berupa teguran sebanyak 1252 pelanggar dan tilang sebanyak 85 pelanggar.

“Untuk laka lantas, terjadi satu kasus yang terjadi di jalan lintas timur KM 72 Kelurahan Pangkalan Kerinci antara Sepeda motor Yamaha Vega BM 4246 YM dengan Sepeda Motor Honda Vario BM 5994 DAH yang mengakibatkan 1(satu) orang meninggal dunia setelah mendapatkan pertolongan di rumah sakit,” jelas Kasat.

Ketika di tanya tentang pelanggaran yang sering di temui pada saat Operasi berlangsung yaitu pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm dengan standar SNI, AKP Enggarani Laufria mengatakan, dengan berakhirnya Operasi Patuh Lancang Kuning 2024 pihaknya berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pelalawan khususnya pengendara kendaraan bermotor untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas.

“Utamakan keselamatan bersama, karena hal ini penting untuk mengurangi jumlah laka maupun fatalitas korban akibat kecelakaan di jalan raya, sehingga tercipta situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang aman dan kondusif di Kabupaten Pelalawan

Scroll to top