Polsek Bunut Pasang Spanduk Himbauan Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Polsek Bunut Pasang Spanduk Himbauan Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Kamis 08 Agustus 2024 13:35:59 WIB

Tbnewsriau - Pemasangan spanduk himbauan tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar, terus dilakukan Polsek Bunut jajaran Polres Pelalawan Polda Riau.

Hal itu, dilksanakan dengan tujuan untuk mengantisipasi terjadinya Karhutlah di wilayah hukumnya.  

Hari ini, Selasa (6/8/2024) dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Lubuk Terap dan Desa Kuala Semundam Aipda Asrap Prima Mr. Kemudian Bhabinkamtibmas Desa Sialang Bungkuk dan Desa Lubuk Keranji Timur Aipda Nanda Hermawan di lokasi desa binaannya masing-masing.

"Pemasangan spanduk tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar," ujar Kapolsek Bunut AKP Hendri Berson, S.H.  

Dengan giat pemasangan spanduk, agar masyarakat tau bahwa tidak ada lagi membuka hutan dan lahan dengan cara membakar. Selain itu, melarang aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran

Disisi lain, tegas Kapolsek, pihaknya akan menindak dengan tegas pelaku Karhutlah. "Baik disengaja maupun tidak sengaja, sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegasnya

Scroll to top