|
tribratanews.riau.polri.go.id - Unit Reskrim Polsek Langgam berhasil menangkap pelaku Curanmor. Tersangka melarikan diri dan di tangkap di Kabupaten Kuansing, Senin (26/8/2024). Ungkap Kapolsek Langgam, sepeda motor hasil curian dijual pelaku seharga 2 juta rupiah.
Kapolsek Langgam, Iptu Alfredo Krisnata Kaban menyampaikan adanya laporan masyarakat yang telah kehilangan kendaraan bermotor. Tim Unit Reskrim Polsek Langgam langsung turun ke lokasi kejadian di RT 04 RW 01 Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam untuk melakukan penyelidikan.
Kejadian tersebut berawal dari pada saat korban Jonipar pulang dari rumah salah satu pemuka adat di Kelurahan Langgam. Kemudian korban sekitar pukul 21.45 WIB memarkirkan Sepeda Motornya di halaman samping rumahnya. Sepeda motornya diparkirkan dalam keadaan terkunci, kemudian korban masuk kerumahnya untuk beristirahat.
Korban mengetahui sepeda motornya hilang sekira pukul 05.00 WIB pada saat korban hendak berangkat sholat subuh ke Mesjid.Korban terkejut tidak menemukan sepeda motornya yang terparkir (telah hilang) dan menghubungi Polsek Langgam untuk datang ke TKP.
Tim Unit Reskrim Polsek Langgam melakukan penyelidikan diketahui salah seorang laki-laki warga Langgam bernama HENDRA telah pergi meninggalkan rumahnya. Diduga pelaku pergi sejak kejadian bersama dengan istrinya dengan menonaktifkan nomor Hp yang tidak dapat dihubungi.
Berdasarkan postingan akun Facebook pelaku diketahui sepeda motor Honda Vario milik korban dibawa pelaku.Kemudian Unit Reskrim Polsek Langgam melakukan koordinasi dengan pihak Kelurahan Langgam untuk mencari identitas istri pelaku. dan diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Perhentian Luas, Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD) Kabupaten Kuansing.
Tim bergerak menuju Kabupaten Kuansing dan pelaku berhasil ditemukan dan dilakukan penangkapan disebuah rumahnya.Hasil interogasi bahwa pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor di Langgam. Namun sepeda motor tersebut telah dijual kepada Asman alias Limput(DPO) seharga 2 juta rupiah. Kemudian tim Unit Reskrim menuju rumah Asman, namun rumahnya telah kosong dan melarikan diri bersama dengan sepeda motor curian pelaku.
"Atas perbuatan pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor. Pelaku ditangkap dan tahan di Mapolsek Langgam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pasal yang disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-3 K.U.H.Pidana. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," jelas Kapolsek Langgam, Iptu Alfredo.