Polres Kuansing Tangkap Residivis dan Amankan Setengah Kilogram Ganja Siap Edar

Polres Kuansing Tangkap Residivis dan Amankan Setengah Kilogram Ganja Siap Edar

Senin 26 Agustus 2024 23:04:10 WIB

tribratanews.riau.polri.go.id - Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), tim Mata Elang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 520 gram (setengah kilogram, red).

Pengungkapan ini terjadi pada Rabu (21/8/2024) di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, yang melibatkan seorang residivis berinisial AF (56).

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak, SH, MH, mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Mata Elang di sekitar Desa Jake.

"Tim kami mencium adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut dan segera melakukan langkah penindakan," ungkap AKP Novris.

Pada pukul 13.30 WIB, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap AF di sebuah warung tuak di Desa Jake. Saat digeledah, ditemukan 15 paket ganja kering siap edar yang disembunyikan dalam jok sepeda motor. Modus ini dikenal sering digunakan oleh para pengedar untuk mengelabui pihak berwajib.

Dari interogasi awal, AF mengakui bahwa ganja tersebut diperoleh dari KA alias BLEK (26), yang berdomisili di Desa Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat. Berdasarkan pengakuan AF, tim segera melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap KA di kediamannya pada pukul 18.30 WIB.

Penggeledahan di rumah KA mengungkapkan barang bukti berupa sebuah handphone dan uang tunai Rp 700.000 yang diduga hasil penjualan ganja. Tak berhenti di situ, pada pukul 22.00 WIB, penggeledahan dilanjutkan di rumah AF, di mana tim menemukan lebih banyak barang bukti, termasuk tiga kantong besar berisi ganja kering dan peralatan lengkap untuk memaketkan ganja.

Operasi ini menghasilkan sejumlah barang bukti yang signifikan, di antaranya 25 paket ganja siap edar, handphone, alat pemaket, uang tunai, dan sebuah sepeda motor yang digunakan AF. Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Res Narkoba AKP Novris H. Simanjuntak menyatakan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Polres Kuansing dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya.

"Kami berharap, tindakan ini dapat menekan peredaran narkoba dan memberi efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika," tegasnya. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka.

Scroll to top