Polsek Bagan Sinembah Gagalkan Peredaran 202 Gram Sabu Dari Pekanbaru

Polsek Bagan Sinembah Gagalkan Peredaran 202 Gram Sabu Dari Pekanbaru

Selasa 27 Agustus 2024 16:42:11 WIB

tribratanews.riau.polri.go.id -- Polsek Bagan Sinembah gagalkan penyelundupan 202 gram narkotika jenis sabu milik tersangka inisial JM dari Pekanbaru menuju Rokan Hilir.


Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu Renaldy mengatakan, pelaku berhasil diamankan petugas saat berada di sebuah rumah yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kampung Darussalam, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil. “Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat bersembunyi di dalam toilet hingga berhasil kita amankan,” terang Iptu Renaldy, Senin, 26 Agustus 2024. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 paket besar sabu dengan berat kotor 202 gram.

 

Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut ia dapat dari seorang bandar di Kota Pekanbaru dengan perantara seorang laki-laki bernama Udin. “Dimana sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali bersama rekannya bernama Vijei yang tinggal di Km 2 Mahato, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil,” kata Renaldy. Dirinya menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan akan ada seseorang membawa sabu dari Kota Pekanbaru menuju sebuah rumah yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kampung Darussalam, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.

 

“Dari informasi tersebut kita langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu yang disimpan diatas lemari yang berada didalam kamar rumah tersebut,” ujar Kanit Reskrim. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Bagan Sinembah untuk menjalani pengembangan selanjutnya. “Atas perbuatannya pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” jelasnya.

Scroll to top