Polsek Bagansinembah Gagalkan Sindikat Pengedaran Sabu -sabu Bersama Tiga Tersangka

Polsek Bagansinembah Gagalkan Sindikat Pengedaran Sabu -sabu Bersama Tiga Tersangka

Selasa 27 Agustus 2024 17:28:02 WIB

tribratanews.riau.polri.go.id -- Rohil-Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil transaksi sabu sabu pesanan yang dibawa dari Medan Sumatera Utara ,berhasil digagalkan di Depan Ponijon, JIn Lintas Riau-Sumut Km. 16, Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir. Rabu 7 Agustus 2024 Pukul 16.00 WIB. Modus membawa pupuk kandang, inisial MS alias Arun (31) dan inisial MG alias Mingan (40), beralamat di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, di bekuk Polisi dengan inisial RE Nasution alias Pendi (39) alamat JIn Lintas Riau-Sumut Km. Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir. Dan berat kotor BB 8,9 gram barang terlarang itu dapat diamankan.

 

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo SH membenarkan adanya laporan pengungkapan dugaan perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Polsek Bagan Sinembah. Pada Rabu 7 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB,tim opsnal mendapat informasi bahwa ada 2 orang laki-laki yang datang dari Kota Medan menuju ke TKP ini dengan maksud untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, setelah mendapat informasi tersebut tim opsnal melaporkannya kepada Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri, S.Sos ,M.H, melalui Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Renaldy Yudhista Indrasari , S.Tr.K., M.H.


Selanjutnya berbekal informa sitersebut tim opsnal diperintahkan oleh Kapolsek untuk melakukan penyelidikan informasi dimaksud, dan tim opsnal mendapat informasi lagi bahwa salah satu dari kedua orang tersebut akan menjual narkotika jenis sabu kepada seseorang berinisial Anto , kemudian tim opsnal pun bergerak cepat menuju lokasi dimana orang tersebut akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Berbekal keterangan tersangka itu, tim opsnal berangkat menuju ke lokasi SPBU guna memeriksa barang bawaan tersangka MS alias Arun bersama dengan rekannya MG alias Mingan didalam mobil tersebut, terang Ipda Edi Purnomo

 

Keseluruhan BB yang dibawa , 1 buah kotak rokok berisikan 1 bungkus sedang plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 buah kotak bertuliskan FIF Group warna Hitam berisikan 1 bungkus sedang plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, Uang tunai sebanyak 1 unit Handphone merek Vivo warna Hijau, 1 unit Handphone merek Oppo warna Biru 1 unit mobil barang atau Pick up merek Suzuki nopol BK 8136 MS dengan nomor rangka/mesin: MHYHDC6!ITPJ239668/K15BT1556877 warna Hitam serta 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna Hitam tanpa nopol. Hasil tes urine tersangka ketiganya positif Methaphetamine, ada bukti dugaan Memiliki, menyimpan ,menguasai, menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu.

 

Selanjutnya dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2)Jo pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UURINo 35 tahun 2009 tentang narkotika;imbuhnya

Scroll to top