Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil, Ringkus Seorang Pria Berusia 30 Tahun

Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil, Ringkus Seorang Pria Berusia 30 Tahun

Selasa 27 Agustus 2024 17:54:03 WIB

tribratanews.riau.polri.go.id – Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil, meringkus seorang Pria berusia 30 tahun, di Daerah Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil. Kamis 01 Agustus 2024. Pukul 12.00 WIB. Kemarin.

 

Mengaku tidak bekerja, Pria tersebut diringkus Polisi atas dasar menindaklanjuti laporan Ibu Korban berinisial IP ( 44). Yang tidak terima seorang anak perempuannya yang masih berstatus sebagai pelajar diperlakukan layaknya suami istri, disebuah Hotel di Kecamatan Bagan Sinembah, di Bulan April 2024, Sekira Pukul 11.00 WIB. Lalu. Dan Pelaku ini nekat mengirimkan Video saat melakukan Persetubuhan terhadap anaknya. Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo, SH. Membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak oleh Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil.

 

Telah terjadi Persetubuhan terhadap anak pelapor, dimana diterangkannya oleh pelapor ini Bahwa Pelaku melakukan Persetubuhan terhadap anak pelapor sebanyak 10 kali, dan saat Pelaku melakukan Persetubuhan terhadap anak di dalam kamar Hotel sebanyak 2 Kali, sedangkan selebihnya Pelaku melakukan Persetubuhan terhadap anak pelapor di daerah lain. Pelapor mengetahui kejadian Persetubuhan terhadap anak tersebut setelah Pelaku mengirimkan Vidio saat Pelaku melakukan Persetubuhan terhadap anak pelapor, setelah pelapor melihat Vidio tersebut, pelapor langsung menanyakan kepada anak pelapor tentang kebenaran Vidio tersebut, dan waktu itu anak pelapor membenarkan Vidio Persetubuhan terhadap dirinya.

 

Mengetahui hal tersebut, kemudian pelapor memberitahukan hal tersebut kepada suami pelapor, dan selanjutnya pelapor dan suami merasa tidak senang dan trauma, kemudian melaporkan kejadian tersebut, ke Polsek Bagan Sinembah. Menindaklanjuti laporan tersebut berdasarkan koordinasi Team Opsnal dengan saksi dan korban, diperoleh informasi terhadap seorang pelaku yang sedang berada dalam perjalanan menuju Bagan Batu. Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Renaldy Yudhista Indrasari S.Tr.K., M.H. bersama Team Opsnal melakukan penyisiran di daerah Bagan Batu dan sekitarnya, setelah di ketahui keberadaan terlapor, Kanit Reskrim menyampaikan hal tersebut kepada Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri, S.Sos, M.H. selanjutkan Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan Team Opsnal untuk mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Bagan Sinembah guna proses hukum lebih lanjut,” terang Ipda Edi Purnomo.

 

Untuk barang bukti, berupa 1 Potong Baju terusan warna krem, 1 Potong tanktop warna coklat tua, 1 Potong Bra warna coklat muda dan 1 potong celana dalam warna Coklat. Untuk sangkaan di jerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 ttg perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” imbuhnya

Scroll to top