Polsek Se-Rohul Siap-Siap Dievaluasi, Sepekan Minimal Ungkap 1 Kasus Narkoba

Polsek Se-Rohul Siap-Siap Dievaluasi, Sepekan Minimal Ungkap 1 Kasus Narkoba

Kamis 29 Agustus 2024 16:28:15 WIB

tribratanews.polri.riau.go.id -- Peredaran dan penyalahgunaan narkotika telah merambah ke wilayah pedesaan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Kondisi itu dapat mengancam kesehatan dan masa depan dari para generasi muda penerus di daerah yang dikenal dengan julukan Negeri Seribu Suluk itu.

 

Menyikapi masih maraknya peredaran narkotika yang merambah ke wilayah pedesaan, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH menegaskan, untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini, menjadi komitmen dan mendapat perhatian serius oleh dirinya dalam menjalankan tugas Polri di wilayah hukum Kabupaten Rohul. Untuk memutus mata rantai jaringan dan memerangi narkoba itu, lanjunya, Polri tidak bisa bekerja sendiri, tanpa di dukung oleh pemerintah daerah bersama tokoh masyarakat, agama, adat di Rohul.

 

Termasuk seluruh Polsek di jajaran Polres Rohul, katanya, dalam sepekan harus dapat mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah kerjanya masing-masing. Tidak hanya dalam pelaksanaan operasi Antik Lancang Kuning Tahun 2024 yang telah dilaksanakan Satres Narkoba dan Polsek jajaran, tapi dalam sepekan harus ada pengungkapan kasus tindak pidana narkotika. "Pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Kabupaten Rohul menjadi attensi. Saya wajibkan Polsek jajaran untuk memerangi narkoba, minimal masing-masing Polsek ada pengungkapan satu kasus dalam sepakan. Kita lakukan analisa dan evaluasi (Anev) mingguan dan bulanan kepada para Kapolsek se Rohul" tegas Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyo SIK MH menjawab wartawan, Selasa (20/8/2024), usai press release Operasi Antik Lancang Kuning Tahun 2024 di Mapolres Rohul.

 

Diakuinya, dari hasil Operasi Antik Lancang Kuning yang berlangsung 11 Juli hingga 1 Agustus 2024, Satres Narkoba dan Polsek jajaran Polres Rohul telah mengungkap 30 kasus dengan mengamankan 39 tersangka tindak pidana penyahgunaan narkotika terdiri 38 laki-laki dan 1 perempuan. Dari 30 kasus itu, diungkap Satres Narkoba Polres Rohul sebanyak 12 kasus dan Polsek jajaran 18 kasus yang tersebar di 16 kecamatan se-Rohul. Rata-rata para tersangka dalam menjalankan bisnis haram itu sebagai pengedar dan kurir sabu dan ganja, dengan usianya masih produktif. Sedangkan pekerjaan dari puluhan tersangka yang diamankan itu, terbanyak sebagai wiraswasta dengan pengungkapan tempat kejadian peristiwa di perumahan.

 

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 465,05 gram dan Ganja seberat 75,76 gram dari para tersangka, yang diduga dipasok dari 3 pintu masuk perbatasan Kabupaten Rohul yakni Sumatera Utara (Sumut) Pekanbaru dan Sumatera Barat (Sumbar).

Scroll to top