Polres Rohul Ungkap Kasus Narkotika Sabu Sebanyak 771,52 Gram

Polres Rohul Ungkap Kasus Narkotika Sabu Sebanyak 771,52 Gram

Kamis 29 Agustus 2024 20:16:58 WIB

tribratanews.polri.riau.go.id -- Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 771,52 gram. Tersangka MI alias Irfan (31), seorang pria asal Kelurahan Balik Alam, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

 

Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Repelita Ginting SH, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di pinggir jalan Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, pada Sabtu (24/8/2024) sekitar pukul 03.00 WIB. "Kami mengamankan sembilan paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih bening, satu lembar plastik yang dibalut dengan lakban coklat, dan satu paper bag merk Tabitaglow," ujar AKP Repelita Ginting.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Sat Resnarkoba Polres Rohul pada Senin (19/8/2024) terkait seringnya terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Tambusai Tengah. Merespons laporan masyarakat, Kasat Resnarkoba segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan yang dipimpin oleh Aipda Arif Arman SH membuahkan hasil pada Sabtu dini hari. MI alias Irfan ditangkap bersama barang bukti yang diduga kuat merupakan miliknya. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial MD. Pihak kepolisian sempat melakukan pengejaran terhadap MD, namun sayangnya, ia belum berhasil ditemukan.

 

"Kami telah mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut," tutup AKP Repelita Ginting. Dengan pengungkapan ini, Polres Rohul kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, sekaligus mengimbau masyarakat untuk selalu berperan aktif dalam memberikan informasi guna mendukung pemberantasan narkotika.

Scroll to top