Polda Riau Musnahkan 34 Kg Sabu dan 10.190 Butir Ekstasi dari Jaringan Narkoba Internasional

Polda Riau Musnahkan 34 Kg Sabu dan 10.190 Butir Ekstasi dari Jaringan Narkoba Internasional

Sabtu 31 Agustus 2024 10:11:15 WIB

tribratanews.riau.polri.go.id - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil memusnahkan barang bukti narkotika berupa 34 kilogram sabu dan 10.000 butir ekstasi pada Kamis, 29 Agustus 2024. Pemusnahan dilakukan di Mapolda Riau, Jalan Patimura, Pekanbaru. Dalam operasi ini, sebanyak 33 orang tersangka dari jaringan narkoba internasional berhasil diamankan.

Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebekti, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini melibatkan kerjasama yang solid dengan berbagai instansi terkait, baik di tingkat lokal maupun nasional. Operasi ini tidak hanya menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar, tetapi juga menyelamatkan lebih dari 300.000 orang dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Manang Soebekti menyatakan bahwa para tersangka merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional yang beroperasi di beberapa negara. “Kami berkomitmen untuk terus mempersempit ruang gerak mereka, dan kami akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan jaringan ini bisa dihentikan sepenuhnya,” ujarnya.

Kegiatan pemusnahan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi di Provinsi Riau, antara lain Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, yang memberikan apresiasi atas kerja keras jajarannya dalam menggagalkan peredaran narkotika ini. Hadir pula perwakilan dari Komandan Resort Militer (Danrem) 031/WB, Komandan Pangkalan Udara (Danlanud), Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom), serta perwakilan dari Kantor Wilayah Bea Cukai, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau.

Dalam pidatonya, Irjen Pol Mohammad Iqbal menegaskan komitmen Polda Riau dalam memerangi narkoba. “Kami tidak akan memberi ampun bagi para pelaku peredaran narkoba, terutama mereka yang terlibat dalam jaringan internasional. Ini adalah wujud nyata dari perang kita melawan narkoba,” katanya dengan tegas.

Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di bawah pengawasan ketat aparat hukum dan instansi terkait. Sabu seberat 34 kilogram dan 10.000 butir ekstasi dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator. Proses ini memastikan bahwa barang bukti tidak dapat digunakan kembali dan menghilangkan dampak buruk dari narkotika tersebut.

Polda Riau bersama instansi terkait terus berupaya meningkatkan langkah-langkah pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Riau. Operasi ini menunjukkan bahwa sinergi antar lembaga merupakan kunci keberhasilan dalam menangani kejahatan narkotika yang bersifat lintas negara.

Para tersangka yang berhasil ditangkap saat ini sedang dalam proses hukum dan akan dijerat dengan pasal-pasal berat terkait peredaran narkotika. Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman yang sangat berat, termasuk hukuman mati atau penjara seumur hidup, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya laten narkoba dan pentingnya peran aktif semua pihak dalam mencegah peredaran narkotika. Polda Riau mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Operasi besar ini diharapkan dapat menjadi pukulan telak bagi jaringan narkoba internasional dan mencegah upaya mereka untuk menjadikan Indonesia sebagai pasar narkotika. Polda Riau berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait dan memperluas jaringan intelijen guna memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.

 

Scroll to top