Kakak Beradik Ini Ditangkap Polisi, Ungkap Kasus Narkotika di Pekanbaru

Kakak Beradik Ini Ditangkap Polisi, Ungkap Kasus Narkotika di Pekanbaru

Sabtu 31 Agustus 2024 10:15:30 WIB

tribratanews.riau.polri.go.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru mengungkap kasus narkotika yang melibatkan tiga pelaku di Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan ini, petugas menyita narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dalam jumlah signifikan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari informasi yang diterima tim opsnal pada Selasa, 27 Agustus 2024, sekitar pukul 21.30 WIB. Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung menuju lokasi pertama di Jl. Nuri X, No. 50, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

“Di lokasi pertama, tim Satresnarkoba menangkap dua pelaku berinisial GM dan EP, kakak beradik. Penggeledahan di kamar mereka menemukan tiga bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 3 gram, tiga unit timbangan digital, dan dua unit ponsel android. GM dan EP mengaku memperoleh narkotika dari pelaku berinisial M,” ungkap AKP Bagus Faria. Jumat,(30/8/2024).

Selanjutnya, tim opsnal bergerak menuju lokasi kedua di Jl. Rawa Bening Ujung, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru. Di lokasi ini, pelaku M ditangkap dengan barang bukti yang disembunyikan di atas plafon rumah.

Barang bukti yang disita meliputi tiga bungkus plastik bening berisi sabu, satu bungkus plastik kecil berisi sabu, tiga bungkus plastik berisi pecahan pil ekstasi berlogo Brazil berwarna biru, satu bungkus plastik berisi pecahan pil ekstasi berlogo dolar berwarna kuning, 61 kapsul pil ekstasi, satu unit timbangan digital, ratusan plastik klip merah, dan satu unit ponsel android.

“Proses penggeledahan dan penangkapan di kedua lokasi disaksikan oleh ketua RT/RW serta beberapa warga setempat. Ketiga pelaku langsung dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

GM dan EP dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan/atau Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara M dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika ini,” sebut AKP Bagus Faria.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran narkotika dan melaporkan setiap informasi terkait kepada pihak berwajib.

Polresta Pekanbaru menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Pekanbaru, dan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan narkotika terus berlanjut.

Scroll to top