Berantas Pekat,
Satreskrim Polres Kampar Tangkap Empat Pelaku Judi

Satreskrim Polres Kampar Tangkap Empat Pelaku Judi
pelaku judi dan barang bukti
Selasa 01 November 2016 08:52:52 WIB
Tribratanewsriau. Satreskrim Polres Kampar Polda Riau menggerebek empat orang pelaku permainan judi bernama AL (38) dan MG (43), keduanya warga Bukit Payung, serta SF (51) dan AM (28) keduanya warga Suka Mulya, Kec. Bangkinang Kabupaten Kampar. Keempatnya ditangkap karena permainan judi dengan jenis kartu remi di Jalan  Lintas Bangkinang - Petapahan SP2 Dusun Suka Mulya Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar pada pukul 22.15 wib hari senin (31/10/2016).  

Sebagaimana dijelaskan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK,MM penangkapan pelaku judi oleh Sat Reskrim Polres Kampar bermula dari informasi warga yang merasa resah dengan ulah ke empat warga yang sering bermain judi di lokasi. Berbekal dengan laporan masyarakat Satreskrim Polres Kampar bergerak ke lokasi dan menangkap keempat warga ini tanpa perlawanan. 

"Dalam penangkapan ini kita mengamankan keempat pelaku beserta barang bukti dalam bentuk uang sebanyak Rp 505.000,- (Lima Ratus Lima Ribu Rupiah) dan barang bukti berupa tiga set kartu remi" tukas AKBP Guntur menutup pembicaraan. (AA)
Scroll to top