Miliki Narkotika Jenis Ganja, Pria 23 Tahun Ditangkap Unit Reskrim Polsekta Kunto Darussalam

Miliki Narkotika Jenis Ganja, Pria 23 Tahun Ditangkap Unit Reskrim Polsekta Kunto Darussalam

Jumat 27 September 2024 19:17:24 WIB

Seorang pria berinisial TDN (23) ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus tindak pidana menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, yakni daun ganja.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kunto Darussalam AKP Buyung Kardinal SH MH mengonfirmasi penangkapan tersebut.

 

"Iya benar, kami mengamankan tersangka seorang pria berinisial TDN,” ujar AKP Buyung dalam keterangannya, Kamis (26/9/2024).

TDN ditangkap di sebuah pondok perkebunan sawit milik masyarakat di Kelurahan Kota Lama, pada Selasa (24/9/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu paket narkotika jenis ganja seberat 1,83 gram yang dibungkus plastik bening, dua helai kertas linting (paper) putih, satu kotak rokok Marlboro, satu unit sepeda motor Beat Street warna ungu tanpa nomor polisi, serta rokok sisa yang sudah digunakan untuk mengonsumsi ganja.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengungkap sering terjadi transaksi narkotika di perkebunan sawit di Kelurahan Kota Lama. Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Kunto Darussalam memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kunto Darussalam, Aipda Syahrifuddin Rambe SH, beserta timnya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah tiba di lokasi, tim kepolisian mendapati seorang pria yang duduk di depan gubuk di perkebunan sawit tersebut. Tanpa menunggu lama, polisi langsung melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik bening, dua helai kertas linting, dan rokok sisa ganja di dalam kotak rokok Marlboro.

Saat diinterogasi, TDN mengakui bahwa paket ganja tersebut miliknya, yang ia dapatkan dari seseorang berinisial VN.

“Tanpa ragu, tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Polsek Kunto Darussalam guna proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Buyung.

Tersangka TDN kini harus menghadapi proses hukum dengan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Scroll to top