|
Tbnewsriau - Unit II Tipidter Reskrim Polres Pelalawan berhasil mengamankan operator SPBU Km 5 yang melakukan penyelewengan BBM Subsidi sekaligus sopir truk Batu Bara. Kamis (17/10/2024), ungkap Kanit Tipidter Reskrim Polres Pelalawan Iptu Asbon, kedua pelaku langsung diamankan di Mapolres Pelalawan untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Edy Haryanto membenarkan bahwa Satreskrim Polres Pelalawan melalui Unit II Tipidter telah melakukan penangkapan terhadap Operator SPBU Km 5 (M) dan Sopir truk Batu Bara BM 9036 DO yang dikendarai oleh sopir inisial (A).
Penangkapan tersebut dilakukan atas adanya laporan masyarakat terkait adanya penyelewengan BBM subsidi yang dilakukan oleh operator SPBU bersama sopir truk. Kedua pelaku bersama mobil truk BM 9036 DO,saat sekarang ini sudah dilakukan penahanan dan mobil truknya juga di amankan di Mapolres Pelalawan.
"Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat, bahwa operator SPBU mengisi mobil truk Batu Bara dengan BM 9036 DO. Melakukan pengisian BBM dengan tangki yang tidak wajar. Maka dsri itu unit II Tipidter Reskrim Polres Pelalawan melakukan pengintaian. Sekitar jam 03.00 Dinihari Unit II Tipidter menemukan satu Unit truk sedang melakukan pengisian BBM melebihi kapasitas.
"Saat sekarang ini, kita sudah melakukan penahanan kepada operator SPBU dan sopir truk beserta satu unit mobil truk BM 9036 DO, untuk dilakukan pengembangan. Apakah ini merupakan jaringan sindikat penimbun BBM, " jelas Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Edy Haryanto.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ditahan di Mapolres Pelalawan, untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini. Keduanya dijerat Pasal 55 Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.