Rabu 18 Desember 2024 09:31:00 WIB
Tbnewsriau - Dalam rangka menekan tindak pidana narkotika dan meminimalisir peredaran minuman keras tanpa izin, Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi melaksanakan razia di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi pada Selasa (17/12/2024). Razia dimulai pukul 02.00 WIB, bertempat di Desa Sumber Datar, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., dan melibatkan beberapa personel, antara lain AIPTU Indra Wijaya (Kanit II Satresnarkoba Polres Kuansing) dan Tiga personel Satresnarkoba Polres Kuansing.
Razia kali ini dilakukan secara selektif dengan sasaran lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya tindak pidana narkotika dan aktivitas ilegal lainnya. Lokasi utama yang menjadi fokus adalah sebuah kafe remang-remang milik Ayu Novita Sari, yang berada di Desa Sumber Datar, Kecamatan Singingi. Menurut AKP Novris, razia ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat serta mengurangi potensi kejahatan yang timbul dari penyalahgunaan narkoba dan peredaran minuman keras tanpa izin.
Dalam razia tersebut, tim tidak menemukan narkotika di lokasi yang dirazia. Namun, ditemukan sejumlah minuman keras yang diduga dijual tanpa izin. Barang bukti yang diamankan berupa 9 botol Bir Putih Merk Bintang dan 3 botol Bir Hitam Merk Guinness. Selain itu, personel Satresnarkoba juga memberikan imbauan kepada pemilik kafe dan pekerja di lokasi tersebut untuk Tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi dan Tidak memperkerjakan anak di bawah umur, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan terhadap lokasi-lokasi rawan untuk mencegah tindakan serupa. Razia yang berlangsung hingga Selasa dini hari, 10 Desember 2024, pukul 03.00 WIB, berjalan dengan lancar. Selama kegiatan, situasi di lapangan terpantau aman, lancar, dan kondusif tanpa adanya gangguan yang berarti.