Sopir Truk di Pelalawan Dibekuk Polisi , Cabuli Pelajar Berulangkali

Sopir Truk di Pelalawan Dibekuk Polisi , Cabuli Pelajar Berulangkali

Jumat 20 Desember 2024 08:30:51 WIB

Tbnewsriau - Seorang Pria berinisial  (34) warga Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan diamankan polisi. Pasalnya  harus berurusan dengan polisi. Pria yang sudah memiliki dua orang anak itu ditangkap karena nekat membawa kabur dan menyetubuhi SS (17) seorang siswi SMK yang telah dipacari setahun lebih.

Menurut Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK melalui Kasat Reskrim AKP Kris Tofel STrk SIK, ST ditangkap di daerah Jalan Koridor PT RAPP, Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan. Kejadian ini berawal saat korban yang tinggal bersama orangtuanya, di Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, pergi meninggalkan rumah tanpa pamit, pada tanggal 19 November 2024 lalu.

"Menyadari putrinya pergi tanpa memberitahukan, kedua orangtuanya berusaha mencari. Tetapi tidak berhasil ditemukan sedangkan nomor hp dihubungi tidak aktif," ujar AKP Kris, Kamis (19/12/2024).
 
Curiga putrinya telah dibawa kabur oleh pria yang sering menelpon, bapak korban SE (43) mendatangi Polsek Kerinci Kanan untuk melaporkan kejadian terhadap anaknya tersebut. Selanjutnya personel Polsek Kerinci Kanan menindaklanjuti dan mengetahui keberadaan korban. Petugas Polsek Kerinci Kanan segera menjemput korban, dan ditemukan sedang berada dalam sebuah mobil truk bersama dengan seorang pria yang mengakui pacar korban.

"Pacar korban yang merupakan sopir truk langsung diamankan polisi. Kemudian sepasang sejoli itu digelandang ke Polsek Kerinci Kanan untuk menjalani pemeriksaan," terang Kasat Reskrim.

Ketika diperiksa, ternyata korban sudah disetubuhi beberapa kali. Di antaranya di salah satu wisma di kota Pangkalan Kerinci dan di daerah Padang Luas, Kecamatan Langgam.
 
Karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polres Pelalawan pelaku diarahkan ke Polres Pelalawan. Usai menjalani pemeriksaan di unit PPA Satreskrim Polres Pelalawan, pelaku yang bekerja sebagai sopir truk mengakui perbuatanya yang telah menyetubuhi korban berulang kali, dengan dasar suka sama suka karena mereka telah pacaran setahun lebih.

"ST dijerat pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tutupnyaa

Scroll to top