Sabtu 05 November 2016 11:03:26 WIB
Tribrata News Riau - Polsek Dumai Barat Resor Dumai Polda Riau telah menerima laporan pengaduan tentang pencurian di Ruangan Tata Usaha SDN 007 Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai. Kamis (3/11/2016) sekitar pukul 06.30 Wib
Pencurian yang terjadi di ruangan Tata Usaha SDN 007 Kel. Purnama Kec. Dumai Barat dengan cara diduga pelaku masuk ke ruangan Tata usaha merusak plafon.
Adapun barang barang yang hilang diantaranya 1 Unit CPU Komputer merk Acer, 1 unit monitor merk View Soni, 1 unit printer merk Epson L 120, 1 buah moderm merk Huawei, 1 unit hard disk merk spektra dan unit kipas angin merk Miyako.
Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap saksi saksi, dilaksanakan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut. Pada hari Kamis (3/11/2026) sekitar pukul 20.00 Wib, di lakukan penangkapan terhadap diduga pelaku pencurian SP alias Badul (16 th) di rumahnya Jalan Bahtera Kelurahan Purnama. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku lain
AZ alias Dedek (23 th) dirumahnya Jalan Raya Cut Nyak Dien Depan Wisma Sari Kelurahan Purnama.
Dari rumah pelaku AZ di temukan barang bukti 1 Unit CPU Komputer merk Acer, 1 monitor merk View Sonic, 1 unit Printer merk Epson L 120, 1 unit Kipas angin merk Miyako, 1 unit Sepeda motor merk Honda Supra 125 Warna merah Nopol BM 2847 HD yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian tersebut.
Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti di ke Polsek Dumai Barat, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (DAW)