Menyamar jadi Pembeli, Kasat Narkoba Tangkap Pelaku Narkoba

Menyamar jadi Pembeli, Kasat Narkoba Tangkap Pelaku Narkoba


Jumat 13 November 2015 07:20:08 WIB
Pekanbaru - Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza SH, menyamar sebagai pembeli, akhirnya berhasil menangkap pengedar Sabu-sabu di Jalan Kuantan tepat didepan Hotel Hollywod Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Rabu (11/11/2015).

Hal tersebut diungkapkan Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesamana riza SH, saat melakukan ekspos penangkapan terhadap tersangka ES alais AT di ruanganya, Kamis (12/11/2015) siang.

"Penangkapan ini berawal adanya informasi dari salah satu warga keturunan tionghoa, bahwa tersangka adalah pengedar sabu-sabu. Setelah mendapat informasi tersebut, saya sendiri dengan beberapa anggota melakukan penyamaran dan memesan sejumlah paket sabu-sabu kepada tersangka ES alias At tersebut," kata Kasat Narkoba.

Adapun kronologis penangkapan menurut Kompol Iwan, dilakukan setelah polisi melakukan pemancingan dengan mengajak tersangka untuk bertransaksi narkoba, setelah bernegosiasi melalui telepon seluler, kesepakatan pun terjadi.

"ES ditangkap di dalam mobil saat akan bertransaksi dengan saya yang menyamar menjadi pembeli," lanjut Kasat Narkoba.

Tersangka ES alias At (45) merupakan warga asal Medan, Sumatera Utara, yang tinggal di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 20 peket sedang senilai Rp 38 juta.

Dari tangan tersangka, pihaknya menyita 20 paket sedang, dengan perpaketnya seberat 1 gram yang disimpan dalam bungkus VCD Dora Emon. Selain itu, ada juga satu bong isap sabu dan handphone merk Samsung.
Kasat Narkoba menjelaskan, barang haram tersebut, dipasok dari Medan, Sumatera Utara oleh seorang bandar berinisial AL, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Jadi jaringan pengedar di Medan mengirimnya ke Pekanbaru dan pembayarannya dilakukan pelaku dengan cara melalui rekening bank ," ujar Kasat Narkoba.

Sementara tersangka ES mengaku baru dua bulan bekerja sebagai pengedar sabu-sabu. Ia berkilah pekerjaan ini dilakukannya untuk memenuhi biaya hidup keluarganya, karena selama dua bulan berada di Pekanbaru, dia belum mempunya pekerjaan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal empat tahun penjara.

"Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang tengah dalam pengejaran. Karena AL diduga bandar Narkoba yang selama ini sebagai pemasok ke Kampung Dalam," kata Kasat Narkoba.
Guna penyidikan lebih lanjut tersangka EE dan barang bukti 20 paket sabu, satu unit handpone, dan satu VCD Doraemon diamankan di Mapolresta Pekanbaru.

Scroll to top