Sabtu 05 November 2016 12:38:29 WIB
Tribratanewsriau - Sat Reskrim Polres Rohul Polda Riau telah berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO Pelaku tindak pidana Curas Jambret yang terjadi pada hari Selasa (26/7/2016) sekira pkl 07.00 Wib, korban WA (28 th) berangkat dari rumah di Kota Tengah menuju Pasir Pengaraian, namun sesampainya di daerah Pasir Jambu korban dipepet oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal, menggunakan sepeda motor Merk Jupiter warna Biru.
Selanjutnya pelaku langsung menarik tas yang dijepit dikaki korban dan setelah pelaku berhasil mengambilnya, pelaku langsung melarikan diri. Adapun barang-barang yang ada di dalam tas korban berupa uang tunai senilai 20 juta rupiah, 3 unit Hp, 3 buah buku tabungan Bank BRI unit kota tengah, KTP dan Sim C milik korban. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Rambah Resor Rohul.
Setelah dilakukan penangkapan thd salah satu pelaku JM alias Ijus pada hari Rabu (3/8/2016) lalu. Dari hasil penyidikan diketahui bahwa rekan pelaku yang bersama-sama ikut melakukan Curas Jambret AS alias Uwat (34 th) warga Dusun Pasir Jambu Desa Rambah Tengah Hilir Kec. Rambah Kabupaten Rohul.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan pada hari Rabu (2/11/2016), diketahui keberadaan pelaku di daerah Sigunggung Labuh Baru Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
Atas dasar informasi tersebut Tim Opsnal Reskrim Polres Rohul dibackup Unit Opsnal Polresta Pekanbaru dipimpin Kasat Reskrim Rohul berangkat menuju lokasi dimaksud, dan pada hari Kamis (3/11/2016) sekira pukul 02.00 Wib. Pelaku AS alias Uwat berhasil ditangkap dirumah keluarganya yang merupakan istri tua pelaku, di daerah Sigunggung Labuh Baru Kec.Tampan Kota Pekanbaru.
Selanjutnya pada saat dilakukan penangkapan, pelaku bersembunyi di atas plafon rumah. Namun berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Y_L)