![]() |
![]() |
|
Polres Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Lirik berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Pengungkapan itu berhasil dilakukan setelah melalui pengintaian yang dilakukan secara intensif dan berlangsung cukup lama.
Demikian disampaikan Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, Kamis (16/1/2025).
"Pengungkapan itu dilakukan di Desa Mekarsari Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu," ujar Aiptu Misran.
Dijelaskannya, pengungkapan itu dilakukan pada Selasa (14/1/2025) sekira pukul 22.00 WIB. Dari pengungkapan itu, berhasil menangkap tiga tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 6,22 gram.
Keberhasilan atas pengungkapan itu sebutnya, tidak lepas dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Desa Mekarsari.
Sehingga atas laporan itu dilakukan pengintaian dimulai sejak Selasa pagi hingga berhasil amankan pada malamnya.
Penangkapan tersangka atas perintah, Kapolsek IPTU Endang Kusma Jaya SH MH kepada jajarannya. "Dari pengintaian itu, Tim Polsek Lirik berhasil mengamankan tiga pria mencurigakan di kawasan kebun sawit di Desa Mekarsari," ungkapnya.
Tiga tersangka sempat mencoba melarikan, namun Tim Polsek Lirik dengan kesigapannya dapat mengamankan pelaku.
Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial, AA alias Andi (25), warga Desa Mekarsari, Kecamatan Lirik, DA alias Onggo (31) warga Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik dan SM aluas Sandra alias Saimin (41) warga Desa Mekarsari, Kecamatan Lirik.
Barang bukti selain Narkotika jenis Sabu, Tim Polsek Lirik juga mengamankan uang tunai Rp250.000, handphone milik tiga pelaku dan lainnya.
"Ketiganya dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mencapai pidana penjara hingga 20 tahun," terangnya.