Satuan Narkoba Polres Pelalawan Tangkap Pelaku Narkoba

Satuan Narkoba Polres Pelalawan Tangkap Pelaku Narkoba

Kamis 23 Januari 2025 10:06:58 WIB

Tbnewsriau -  Sat Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Pengungkapan ini dilakukan dalam dua lokasi berbeda berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Sat Narkoba.

Kronologi pengungkapan pertama pada Rabu (15/1/2025) Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Lintas Timur, belakang Rumah Makan Sekato, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota.

Setelah melakukan penyelidikan, pada Ahad, 19 Januari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, tim melakukan penggerebekan dan menangkap seorang pria berinisial Pi (43).

Barang bukti yang diamankan, sembilan paket plastik bening klip merah berisi sabu dengan berat kotor 2,28 gram, satu kotak permen Happydent sebagai tempat penyimpanan sabu, satu timbangan digital warna hitam dan silver, alat hisap bong, satu unit handphone Vivo warna emas dan atu sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nopol BM 3654 JW.

Identitas terduga pelaku, PII warga Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota dengan pekerjaan Tukang kayu.

Terduga mengaku memperoleh sabu dari seseorang di Pekanbaru yang tidak dikenalnya.

Kronologi pengungkapan kedua, pada hari yang sama, tim menerima laporan lain tentang transaksi narkoba di sebuah kos-kosan di Gang Ananda, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota.

Sekitar pukul 22.30 WIB, tim melakukan penggerebekan di lokasi dan menangkap seorang pria berinisial MT.

Barang bukti yang diamankan, tiga paket plastik bening klip merah berisi sabu dengan berat kotor 3,91 gram, satu tas sandang warna hitam sebagai tempat penyimpanan sabu, satu lembar tisu pembungkus sabu dan aatu handphone Infinix warna hitam.

Identitas terduga pelaku, M.T (22) alamat Jalan Ambisi, Gang Nasional, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, seorang pengangguran.

Scroll to top