Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Amankan Tiga Pelaku Pengrusakan Aset Milik Warga

Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Amankan Tiga Pelaku Pengrusakan Aset Milik Warga

Kamis 23 Januari 2025 10:33:13 WIB
Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan  menangkap tiga terduga pelaku tindak pidana pengrusakan di wilayah hukum Polsek Sungai Sembilan. 
 
Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi, S.A.P., S.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata, S.I.K., M.M., membenarkan terkait adanya kejadian tersebut. 
 
"Kami menerima laporan dari korban yang merasa dirugikan akibat tindakan pengrusakan yang dilakukan oleh para pelaku. Laporan tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan upaya penyelidikan dan penangkapan," ujar AKP Edwi.
 
Peristiwa pengrusakan ini, lanjut Kapolsek, terjadi pada Jumat, 10 Januari 2025, di Jalan Mekar Jaya, RT 011, Kelurahan Batu Teritip. 
 
"Berdasarkan laporan, pelaku mengklaim tanah tempat berdirinya rumah korban adalah milik keluarga mereka, sementara pelaku lainnya mengaitkan pengrusakan dengan permasalahan utang-piutang, namun setelah di pertemukan antara kedua belah pihak, ternyata klaim pelaku tersebut tidak benar.   Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp80 juta," jelasnya.
 
Kapolsek juga menyebutkan bahwa laporan resmi diterima pihaknya pada Selasa, 14 Januari 2025. 
 
"Sejak menerima laporan, kami bergerak cepat untuk mengumpulkan bukti dan informasi terkait keberadaan pelaku. Upaya ini membuahkan hasil berkat kerja keras tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Ahmad Harapan Tambak, S.H.," ungkap AKP Edwi.
 
Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat, 17 Januari 2025, sekira pukul 07.00 WIB. 
 
"Kami mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku, yaitu RI dan M, yang sedang berada di jalur parit menuju Kabupaten Sinaboy menggunakan boat. Tim segera melakukan penangkapan, dan pelaku mengakui perbuatannya," kata Kapolsek.
 
Tak berhenti di situ, tim melanjutkan operasi untuk menangkap pelaku lainnya. 
 
"Kami juga mendapat informasi bahwa pelaku kedua, W, berada di ladang di Jalan Sukadamai, Kelurahan Batu Teritip. Penangkapan berlangsung lancar, dan W juga mengakui keterlibatannya dalam kasus pengrusakan tersebut," tambahnya.
 
Kapolsek memastikan keseluruhan pelaku kini dalam proses penyidikan lebih lanjut. 
 
"Setelah diamankan, RI, M, dan W dibawa ke Mapolsek Sungai Sembilan untuk proses penyidikan. Kami akan mendalami motif dan latar belakang tindakan ini guna menyelesaikan kasus secara menyeluruh," tutur AKP Edwi.
Scroll to top