Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan: Tiga Pelaku Pengrusakan Berhasil Dibekuk

Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan: Tiga Pelaku Pengrusakan Berhasil Dibekuk

Senin 27 Januari 2025 10:06:29 WIB

Tbnewsriau - Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan berhasil membongkar kasus pengrusakan di Jalan Mekar Jaya, RT 011, Kelurahan Batu Teritip, Dumai, yang mengakibatkan kerugian Rp80 juta. Tiga pelaku, RI, M, dan W, telah ditangkap.

Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi, S.A.P., S.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata, S.I.K., M.M., menjelaskan kronologi penangkapan.

Peristiwa pengrusakan terjadi Jumat, 10 Januari 2025. Pelaku mengklaim tanah tempat rumah korban sebagai milik keluarga mereka, dan ada pula yang mengaitkannya dengan utang piutang. Namun, klaim tersebut terbukti salah setelah konfrontasi kedua belah pihak. Laporan resmi diterima polisi pada Selasa, 14 Januari 2025.

Unit Reskrim, di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Ahmad Harapan Tambak, S.H., bergerak cepat.

RI dan M ditangkap Jumat, 17 Januari 2025, pukul 07.00 WIB, saat berada di jalur parit menuju Kabupaten Sinaboy menggunakan boat. W ditangkap di ladang Jalan Sukadamai, Kelurahan Batu Teritip. Ketiganya mengakui perbuatannya.

Kini, ketiganya ditahan di Mapolsek Sungai Sembilan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan mengungkap motif dan latar belakang pengrusakan tersebut

Scroll to top