|
Sudah memasuki 2 bulan, kemiringan Jembatan Sungai Rokan yang berada di ruas jalan provinsi tepatnya di Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) semakin bertambah.
Kemiringan jembatan yang menghubungkan antara Kecamatan Ujung Batu-Pasirpengaraian maupun sebaliknya Pasirpengaraian-Ujung Batu yang terjadi sejak 23 November 2024 lalu hingga Senin (27/1/2025).
Arus lalulintas kendaraan bermotor masih diberlakukan buka tutup dengan jalur satu arah khususnya untuk kendaraan roda dua, roda empat tanpa muatan. Sementara roda empat bermuatan dan roda enam diarahkan menuju jalur alternatif.
Terpantau disaat libur dan cuti bersama Isra Miraj dan Imlek, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH bersama jajaran melakukan pengecekan Pos Terpadu Penanggulangan Jembatan Sungai Rokan Ujung Batu serta meninjau langsung kondisi jembatan yang mengalami kerusakan (miring) Senin (27/1/2025) siang.
Turut mendampingi Kasat Lantas Polres Rohul AKP Lily Sulfiani SIK, Kapolsek Ujung Batu AKP Robby Hidayat SE, Kanit Regident Sat Lantas Polres Rohul Ipda Joni Saputra, Panit I Reskrim Polsek Ujung Batu Ipda Sarlose Mesra SH serta personel gabungan dari Polres dan Polsek Ujung Batu.
Terpantau Kapolres Rohul berbincang dengan masyarakat dan pemuda setempat yang turut berpatisipasi dan berkontribusi membantu pengaturan arus lalulintas disekitar Jembatan Sei Rokan Ujung Batu.
Dalam peninjauan tersebut, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH mengarahkan kepada petugas Pos Terpadu, pentingnya pengelolaan lalu lintas dan keselamatan masyarakat di sekitar Jembatan Sungai Rokan.
''Saya mengapresiasi masyarakat yang telah ikut berkontribusi dalam membantu pengaturan lalu lintas di sekitar Jembatan Sei Rokan. Kita ingatkan Jembatan Sei Rokan yang mengalami kemiringan telah dipasang besi plat portal setinggi 2,3 meter," ungkap Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH kepada wartawan, Senin (27/1/2025), usai mengecek Pos Terpadu dan kemiringan Jembatan Sei Rokan di Ujung Batu.
" Masyarakat yang menjaga jembatan, tidak dibenarkan mengangkat membuka portal untuk kendaraan besar baik roda empat bermuaran maupun roda enam yang melintas Jembatan Sei Rokan,'' lanjutnya.
Larangan tidak membuka portal tersebut, sehubungan adanya laporan dari pengendara bermotor yang melintas di Jembatan Sei Rokan, adanya kendaraan roda enam yang bebas melintas jembatan pada tengah malam dan dini hari.
Kapolres menegaskan, jembatan sei Rokan saat ini, hanya boleh dilalui untuk kendaraan roda dua dan roda empat tanpa muatan.
Untuk kendaraan roda enam atau lebih, terutama yang bermuatan berat, diminta untuk mencari jalur alternatif guna menjaga keamanan dan stabilitas jembatan.