Polres Kampar Tangkap 2 Pengedar Narkoba

Polres Kampar Tangkap 2 Pengedar Narkoba


Senin 07 November 2016 09:24:38 WIB
Tribrata News Riau - Polsek Bangkinang Barat Resor Kampar Polda Riau, kembali meringkus 2 orang pengedar Narkotika jenis shabu Minggu (06/11/2016). Tersangka berinisial AA (36 th) tak berkutik saat anggota Kepolisian mendatangi rumahnya di Dusun Kampung Baru Desa Salo Timur Kec.Salo Kab.Kampar. Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa uang Rp.970.000,- dan Lima paket kecil yg diduga Narkotika Jenis Sabu yg dibungkus plastik bening serta 1 unit Hp.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SIk, didampingi Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Wan Mantazaka, mengatakan, penangkapan pelaku merupakan laporan dari masyarakat, dan informasi tersebut langsung diselidiki oleh Anggota Polsek Bangkinang Barat.

"Pada hari Minggu tanggal 06 November 2016 sekitar jam 15.45 Wib, anggota Polsek Bangkinang Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di RT 002/RW 003 Dusun Kampung Baru Desa Salo Timur Kec.Salo Kab.Kampar, sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis shabu, kemudian anggota Polsek menindak lanjuti informasi tersebut dan menuju ke TKP," Kata Kapolres Kampar.

Selanjutnya Lanjut IPTU Wan Mantazaka, anggota Polsek Bangkinang Barat melakukan pengeledahan di rumah tersangka AA (36 th), Ketua RT setempat yaitu Abdul Muis & Sekdes Salo Timur Syahrom menyaksikan langsung saat dilakukan  pengeledahan rumah tersangka.

"Barang bukti yang disita dari tersangka, uang Rp.970.000,. (Sebilam ratus tujuh puluh ribu Rupiah) dan Lima (lima) paket kecil yg diduga Narkotika Jenis Sabu yg dibungkus plastik bening serta 1 unit Hp," ungkap AKBP Edy Sumardi Priadinata

Dari hasil pengembangan yang dilakukan dengan cara memancing transaksi Narkoba antara AA (36 th) dengan pemasoknya dari Pekanbaru. Sekira jam 20.00 Wib tepatnya di Di SPBU Rimbo panjang Desa Rimbo Panjang Kec.Tambang Kab.Kampar. Anggota Polsek Bangkinanag Barat Berhasil mengamankan kembali 1 orang tersangka IN (56 th) dan dari hasil penggeledahan yang di saksikan oleh petugas SPBU terhadap tersangka ditemukan 1 satu paket Besar diduga Narkotika Jenis Sabu 11,14 gram yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan tersangka didalam jaketnya.

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Bangkinang Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dan Pelaku akan jerat dengan Pasal 114 Jo 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," (Y_L)
Scroll to top