Selasa 11 Februari 2025 09:02:40 WIB
Tbnewsriau - Polsek Tempuling berhasil mengungkap jaringan narkoba di Desa Teluk Kiambang, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang wanita berinisial J yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.
Kapolsek Tempuling, IPTU Delni Atma Saputra, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga terkait aktivitas transaksi narkoba di kawasan Parit 11, RT.027/RW.002, Desa Teluk Kiambang. Berdasarkan informasi tersebut, PS. Kanit Reskrim, AIPTU Edi Surya, langsung memimpin tim untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 18.20 WIB, polisi berhasil menangkap J di rumahnya. Saat digeledah, ditemukan lima paket kecil sabu-sabu yang dibungkus tisu di kantong celana kanan tersangka. Selain itu, polisi juga menyita sebuah handphone, dompet hitam, dan uang tunai sebesar Rp200.000.
Hasil interogasi mengungkap bahwa J mendapatkan sabu dari seseorang berinisial N yang berasal dari luar Provinsi Riau. J juga mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama lebih dari tiga bulan di wilayah Teluk Kiambang.
“Barang bukti yang kami amankan meliputi lima plastik kecil berisi sisa sabu-sabu, handphone Vivo Y22, dompet hitam, serta sejumlah uang tunai. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek, Sabtu (8/2).
Polsek Tempuling menegaskan akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dengan mengandalkan kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.
Kasus ini kembali menjadi peringatan akan bahaya narkoba dan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat dalam menjaga lingkungan dari peredaran narkotika.