Sebanyak 87 Kg Sabu dan 51 Pil Ekstasi Jaringan Internasional Berhasil Diamankan Polda Riau

Sebanyak 87 Kg Sabu dan 51 Pil Ekstasi Jaringan Internasional Berhasil Diamankan Polda Riau

Rabu 19 Februari 2025 10:01:42 WIB

Tbnewsriau - Polda Riau gelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkotika jaringan Internasional di halaman Mapolda Riau. Selasa (18/2/2025). Turut hadir dalam kegiatan konferensi pers tersebut diantaranya adalah Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson Siregar, Dir Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Edwin L. Sengka, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, serta perwakilan dari Bea Cukai dan Polres Bengkalis.

Kapolda Riau mengapresiasi kinerja Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, Kasat Narkoba Iptu Donny Binsar, serta tim yang telah bekerja keras dalam pengungkapan kasus ini yang telah berhasil membongkar jaringan Internasional dengan barang bukti sebanyak 87,686 kg sabu dan 51.882 butir pil ekstasi.

"Pengungkapan Ini adalah luar biasa. Selama tiga tahun saya bertugas di Riau, ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar," ujar Kapolda Riau.

Dalam keterangannya bahwa pelaku narkotika ini berhasil diamanakan oleh petugas yang melibatkan  kolaborasi erat antara kepolisian, Bea Cukai, dan BNN. Kapolda juga mengatakan untuk seluruh Kapolres jajaran Polda Riau untukk mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana narkotika.

Dalam keterangan yang disampaikan Kabid Humas Polda Riau bahwa pengungkapan ini berhasil diungkap melalui operasi gabungan yang melibatkan Satres Narkoba dan Bea Cukai Bengkali. Dari operasi tersebut berhasil diamankan dua pelaku yakni  JM (38) dan IF (22), diketahui berperan sebagai kurir dan menjemput narkotika dari Malaysia menggunakan speedboat.

"Saat ditangkap, mereka menyembunyikan narkotika dalam karung, tas plastik, dan kotak plastik di dalam speedboat bermesin Yamaha 85," terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto.

Hasil penggeledahan menemukan 87,68 kilogram sabu dalam 90 bungkus plastik kuning bertuliskan huruf Cina dan lima karung goni bertuliskan huruf Thailand. Selain itu, ditemukan 51.882 butir ekstasi merek Barcelona berwarna biru dan logo Mercy berwarna putih. Barang bukti lain yang disita meliputi dua unit handphone dan satu unit speedboat bermesin Yamaha.

"Jika diedarkan, barang bukti ini memiliki nilai ekonomi sekitar Rp103,25 miliar dan bisa menyelamatkan sekitar 490.314 jiwa dari penyalahgunaan narkoba," ungkap Kombes Anom.

Dua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.













Scroll to top