Rabu 19 Februari 2025 10:09:18 WIB
Tbnewsriau - Jajaran Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi. Dua orang tersangka, I (22) dan R (22), yang berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai, berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan, S.H., menjelaskan "Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di bawah jembatan Desa Toar, Kecamatan Gunung Toar. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kapolsek.
Kronologi Penangkapan Kasus ini bermula pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, ketika Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik, AIPDA Kartolo, memperoleh informasi dari R (22) yang sebelumnya telah diamankan oleh Tim Opsnal Polres Kuansing dalam perkara pencurian. Dalam pemeriksaan, R mengakui bahwa dirinya memiliki narkotika jenis sabu yang dititipkan kepada rekannya, I (22).
Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim segera melaporkan kepada Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Hendra Setiawan, S.H. Kapolsek kemudian memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan. Pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik bergerak ke lokasi yang dicurigai dan berhasil mengamankan I (22) di bawah jembatan Desa Toar, Kecamatan Gunung Toar. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 16 bungkus paket kecil plastik bening berisi sabu yang disimpan dalam tas sandang miliknya.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, I mengaku bahwa sabu tersebut adalah milik R (22), yang sebelumnya menitipkannya. Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diambil dari Dusun Tampiliak, Desa Muara Tombang, Kecamatan Kuantan Mudik, pada Minggu siang (16/2/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 16 bungkus paket kecil plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 1 buah bong (alat hisap sabu), 1 buah kaca pirex, 1 buah korek api gas, 1 buah sendok dari pipet plastik, 2 buah gunting, 1 buah tas warna hitam, 1 buah kantong parfum warna biru, digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu dan 1 unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa nomor polisi.
Untuk memastikan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika, pihak kepolisian melakukan tes urine terhadap kedua tersangka. Hasilnya menunjukkan bahwa keduanya positif mengonsumsi narkotika jenis amphetamine. I (22): Positif (+) Amphetamine dan R (22): Positif (+) Amphetamine.
Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Hendra Setiawan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. "Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Kuantan Mudik. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian," ujar AKP Hendra Setiawan.
Hingga saat ini, situasi di lokasi tetap aman dan kondusif. Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kuantan Mudik untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Polsek Kuantan Mudik mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba, serta selalu waspada terhadap peredarannya di lingkungan sekitar," pungkas Kapolsek.