Polres Kampar Bongkar Praktik Tambang Ilegal

Polres Kampar Bongkar Praktik Tambang Ilegal

Minggu 23 Februari 2025 11:43:43 WIB

tribratanews.riau.polri.go.id - Satuan Reskrim Polres Kampar mengungkap praktik penambangan ilegal di Desa Padang Luas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Tiga orang pelaku, yaitu RD (47), GP (35), dan SP (46), diamankan.

"Tim mendapat informasi dari masyarakat, lalu mendatangi lokasi dan menemukan alat berat jenis excavator yang sedang beroperasi di lokasi penambangan," jelas Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Elvin Septian Akbar, Kamis (20/2/2025).

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, diketahui bahwa pelaku RD merupakan pemilik lokasi penambangan ilegal tersebut. Pelaku GP dan SP bekerja sebagai operator alat berat dan dibayar Rp 150 ribu per hari oleh RD.

“Pelaku RD mengakui bahwa lokasi penambangan tersebut tidak memiliki izin pertambangan minerba dan telah menjual pasir dan batu kerikil hasil penambangan ilegal,” ujar Kasat.

Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 158 jo pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHPidana.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Kampar dalam memberantas praktik penambangan ilegal di wilayah hukumnya. Upaya ini juga menunjukkan komitmen Polres Kampar dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menghentikan kerugian ekonomi negara akibat penambangan ilegal,” pungkasnya.

Scroll to top