![]() |
![]() |
|
tribratanews.riau.polri.go.id - Tim gabungan Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) dan Polsek Pangean, mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan pupuk bersubsidi secara ilegal.
Perdagangan pupuk ilegal itu terjadi di Desa Sako, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi.
“Dalam operasi ini, kami mengamankan tiga orang pelaku pada Kamis, 20 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB,” kata Kapolres Kuansing, AKBP Angga F Herlambang Sabtu (22/2).
Ketiga pelaku yang diamankan yakni berinisial ST, SA, dan MY.
Angga menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat mengenai ciri-ciri sindikat perdagangan pupuk subsidi ilegal.
Mendapat informasi, tim gabungan Polsek Pangean dan Opsnal Polres Kuansing, langsung melakukan penyelidikan di wilayah tersebut.
“Awalnya Tim menemukan sebuah truk Cold Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BM 9931 AX yang ditutupi terpal hijau, mencurigai muatan yang dibawa kendaraan tersebut,” lanjut Angga.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan truk tersebut mengangkut 200 sak pupuk urea bersubsidi dengan berat total 10 ton.
Para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang menyertai pengangkutan pupuk tersebut.
“Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa pupuk subsidi ini dibawa dari daerah Solok, Sumatera Barat, untuk diperjualbelikan secara ilegal di luar peruntukannya dan di luar wilayah distribusi yang ditentukan,” ungkap Angga.
Kemudian truk dan sopir pembawa pupuk itu dibawa dan tim langsung melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan perdagangan ilegal pupuk bersubsidi ini.
Polisi menyita satu unit truk Cold Diesel warna kuning dengan nomor polisi BM 9404 KU.
“Saat ini tersangka dan barang bukti mobil, 200 sak pupuk urea bersubsidi dengan berat total 10 ton, serta dokumen terkait transaksi dan pengangkutan pupuk, sudah kami sita,” jelas Angga.
Angga menambahkan pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik perdagangan ilegal pupuk bersubsidi guna memastikan distribusi yang tepat sasaran dan tidak merugikan petani yang berhak mendapatkan pupuk dengan harga subsidi dari pemerintah.