Unit Reskrim Polsek Tualang Amankan Diduga Pelaku Asusila Anak Bawah Umur

Unit Reskrim Polsek Tualang Amankan Diduga Pelaku Asusila Anak Bawah Umur

Senin 24 Februari 2025 10:35:43 WIB

Tbnewsriau - Pelaku ADP alias A (22), diamankan Unit Reskrim Polsek Tualang diduga melakukan perbuatan persetubuhan (asusila) terhadap anak bawah umur inisial NNA (12).

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH membenarkan pelaku yang diamankan dari hasil pemeriksaan penyidikan, Selasa (18/2/2025).

Berdasarkan keterangan pelapor (ibu korban), kejadian tersebut berawal pada saat korban haid pertama kali dan tidak kunjung berhenti.

Dimana saat itu, saksi (teman pelapor) datang kerumah dan mengatakan, "Kenapa kok anak saya haid tidak berhenti," lalu teman pelapor mengatakan tidak apa-apa itu, biasa karena pertama kali, itukan anakmu sudah datang bulan masih sering main ke rumah bude dimana anak bude laki-laki semua.

Nanti datang teman laki-laki, apa tidak takut anakmu dilecehkan, dan dengan spontan, "Korban memegang tangan pelapor dengan mengatakan mamak jangan marah ya, jangan ngomong sama bude, pak de,".

Karena korban pernah dilecehkan, lalu pelapor bertanya yang melecehkan siapa dan korban menjawab yang melecehkan ADP (pelaku), kemudian pelapor mengatakan dilecehkan seperti apa, korban mengatakan alat kelamin terlapor dimasukkan ke kemaluan korban.

Selanjutnya, pelapor mengatakan kapan kejadiannya, Kamis 10 Oktober 2019 sekira pukul 23.00 WIB, jawab korban "Pada saat ulang tahun korban yang ke-6 (Enam) tahun.

Mendengarkan hal itu, kemudian korban mengatakan kenapa baru ngomong sekarang, lalu korban menjawab korban tidak tahu kalau itu artinya pelecehan.

Atas kejadian tersebut, pelapor yang merupakan ibu kandung korban melaporkan atas kejadian yang telah menimpa anaknya ke Mapolsek Tualang.

"Pelaku mengakui perbuatannya dihadapan penyidik. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tualang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku," kata Kompol Hendrix.

Dikatakan Kompol Hendrix, dan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara.

Scroll to top