Pelaku Curat Rp 150 Juta di Tembilahan Terpaksa Didor Petugas, Ekspose Kasus Polres Inhil

Pelaku Curat Rp 150 Juta di Tembilahan Terpaksa Didor Petugas, Ekspose Kasus Polres Inhil

Jumat 28 Februari 2025 19:33:26 WIB

tribratanews.riau.polri.go.id - Polres Indragiri Hilir (Inhil) menggelar konferensi pers pengungkapan berbagai tindak pidana yang di lakukan selama Januari dan Februari.

Total terdapat 4 kasus tindak pidana yang di ekspose langsung oleh Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, yaitu Pencurian dengan pemberatan (Curat), Narkotika, Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) dan Pencabulan.

Total terdapat 6 tersangka dalam kasus – kasus tersebut, namun hanya 4 orang pelaku yang dihadirkan dalam press rilis yang digelar di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Kamis (27/2/2025). 

Satu diantara tersangka yang di hadirkan tampak duduk di kursi roda dengan luka tembak di kaki sebelah kanan, yaitu CPI, pelaku curat Rp 150 juta di Tembilahan.

Tindakan tegas dan terukur terpaksa dilakukan terhadap CPI karena berupaya untuk melarikan diri saat penangkapan oleh petugas.

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, SH, S.IK menjelaskan, ekspose yang dilakukan hari ini mulai dari narkotika jaringan internasional, curat Rp. 150 juta, perusakan hutan, pembakaran lahan, hingga kasus persetubuhan. 

Diantara kasus – kasus tersebut diatas menurut Kapolres yang menonjol adalah kasus narkotika dengan barang bukti 3.695,05 gram sabu dan 181 butir ekstasi yang melibatkan dua pelaku, SA dan YT.

“Pelaku ditangkap di perairan Pulau Burung di duga kuat adalah jaringan internasional. Mereka membawa narkoba dari Malaysia dengan modus menyembunyikannya di antara muatan kelapa, kini pelaku dan barang bukti sedang berada di Polda Riau,” ungkap Kapolres Farouk. 

Kapolres yang dalam kesempatan tersebut di dampingi Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Budi Winarko ST, MH, kasus ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Tembilahan dan Polres Inhil.

Kepala Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosidi yang hadir dalam kesempatan tersebut menambahkan, kerja sama ini adalah bukti komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran narkotika, terutama yang melibatkan jaringan internasional.

“Kami akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya,” tambah saat mendampingi Kapolres usai giat Press rilis yang juga di hadiri perwakilan dari Kajari Tembilahan, Dandim 0314/Inhil, Granat Inhil. 

Selain kasus narkotika, Polres Inhil juga membeberkan kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh residivis berinisial CPI (30).

Pelaku menggunakan modus pecah kaca mobil dan berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 140 juta. Satu pelaku lain, berinisial D masih dalam status DPO.

Dalam bidang lingkungan, Polres Inhil menangkap GS (44) atas tindak pidana perusakan hutan dengan modus membuka lahan sawit di kawasan hutan. 

Pelaku GS dijerat dengan hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun.

Selanjutnya pengungkapan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan, pelaku berinisisl SLI (69) ditangkap atas Pelaku sengaja membakar lahan untuk memperluas area perkebunan.

Ancaman hukumannya adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp 3 miliar atau maksimal Rp 10 miliar. 

Terakhir, kasus persetubuhan dengan korban seorang guru TK berinisial AJ (21) dan pelaku MJ (49) yang merupakan seorang kepala pondok pesantren di Kecamatan Keritang.

Dalam kasus ini pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sering mengalami pingsan mendadak dengan modus pengobatan.

Pelaku yang melakukan persetubuhan saat korban tidak sadarkan diri diancam dengan hukuman penjara 9 tahun.

Kapolres AKBP Farouk menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan berbagai instansi terkait dalam memberantas berbagai bentuk tindak kejahatan di wilayah hukum mereka.

“Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Indragiri Hilir,” pungkasnya.

 

Scroll to top