![]() |
![]() |
|
Pada pekan kemarin yakni Selasa (4/3/2025), Polres Inhu dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba berhasil mengamankan oknum perangkat desa yang bertugas sebagai Kepala Dusun (Kadus) di Desa Sibabat Kecamatan Seberida berinisial Pjn alias Puji (41).
Pada pekan ini, kembali Satres Narkoba Polres Inhu berhasil mengamankan oknum perangkat desa yang bertugas sebagai Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat.
Kedua oknum perangkat desa tersebut, diamankan polisi akibat tersandung kasus narkotika jenis sabu. Bahkan saat ini, kedua oknum perangkat desa tersebut sudah diamankan di Mapolres Inhu.
poBaca Juga: Untuk Ketersediaan Sembako, Kasat Reskrim Polres Inhu Warning Pedagang dan Distributor
"Operasi Satres Narkoba dan Satuan Intelkam berhasil mengamankan tersangka berinisial Muf alias Papit (44) pada Rabu (12/3/2025) sekira pukul 06.30 WIB," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, Kamis (13/3/2025).
Dijelaskannya, tersangka Muf alias Papit merupakan warga Desa Kampung Pulau yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua (BPD). Ia ditangkap di depan salah satu salon di Jalan Sultan, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat.
Pada penangkapan itu, Tim Polres Inhu berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram. "Tim juga mengamankan satu unit handphone, satu bungkus plastik bening, serta uang tunai senilai Rp100.000," kata Misran.
Baca Juga: Fungsikan Lagi Plaza, Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Yakin Rengat Hidup sebagai Pusat Kota
Kemudian sebutnya, saat diamankan, tersangka mengakui bahwa ia sedang menunggu seseorang untuk bertransaksi narkotika. Dimana, barang bukti sabu yang hendak diperjualbelikan itu ditemukan di sebuah rak kayu dalam bungkusan plastik bening.
Bahkan, ketika diinterogasi di lokasi penangkapan, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. "Saat ini tersangka menjalani proses penyelidikan lebih lanjut," beber Aiptu Misran.