Polres Kampar Tangkap Kurir dan Pengedar Narkoba, BB 2,62 Sabu

Polres Kampar Tangkap Kurir dan Pengedar Narkoba, BB 2,62 Sabu

Jumat 21 Maret 2025 12:41:24 WIB

tribratanews.riau.polri.go.id - Tim Ojoloyo Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kampar kembali berhasil menangkap dua orang tersangka tindak pidana narkoba, AP (21) dan MD (51), diduga berperan sebagai kurir dan pengedar narkoba jenis sabu.

Menurut Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Era Maifo, Senin (17/2/2025), penangkapan pertama terjadi sekira pukul 19.30 WIB, Jumat di Dusun I Pasar Kampar, Desa Kampar, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar. Di sini petugas mengamankan AP.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan satu paket diduga narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan disimpan di dalam kotak rokok warna putih. AP mengakui sabu tersebut miliknya, diperoleh dari MD.

Tim Satnarkoba Polres Kampar kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku MD sekira pukul 23.00 WIB, pada hari yang sama di Kelurahan Tuah Karya, RT 002 RW 004, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.

Total barang bukti yang diamanakan sebanyak 2,62 gram narkoba jenis sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti plastik pebungkus, sendok sabu, kotak rokok, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif Methamphetamin.

Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Kampar untuk diproses lebih lanjut. AP akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan MD akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Tim Ojoloyo Polres Kampar memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum. Upaya ini juga menunjukkan komitmen Polres Kampar menciptakan Kamtibmas yang kondusif,” ujar Kasat.

Scroll to top