Polsek Tapung Ringkus Dua Pengedar Sabu di Kebun Sawit

Polsek Tapung Ringkus Dua Pengedar Sabu di Kebun Sawit

Senin 24 Maret 2025 05:09:35 WIB

Tbnewsriau - Unit Reskrim Polsek Tapung kembali  berhasil mengungkap kasus peredaran  narkoba di wilayah hukumnya. Pada  Sabtu (22/03/2025) sekira pukul 09.30  WIB, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek  Tapung mengamankan dua orang  tersangka pengedar narkoba jenis sabu  di  areal perkebunan sawit Blok 36 H Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten  Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja Melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman menyampaikan bahwa Unit Reskrim Polsek Tapung mengamankan dua tersangka adalah AR (39) dan RA  (26).

"Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi penyalahgunaan narkotika  di areal perkebunan sawit tersebut," jelas Kapolsek Tapung, Kompol David.

"Tim langsung menuju lokasi dan  menemukan kedua tersangka yang  sedang duduk di sebuah gubuk," jelasnya.

"Dari hasil penggeledahan yang  disaksikan oleh perangkat desa  setempat, tim menemukan 28 paket  diduga narkotika jenis sabu yang  dibungkus dengan plastik bening  beratnya 38,13 gram," ungkap Kompol  David.

"Selain paket sabu, tim juga menemukan  berbagai barang bukti lainnya seperti alat  hisap sabu (bong), sendok sabu,  timbangan digital, dan uang tunai  sejumlah Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh  puluh ribu rupiah)," tambah Kompol David Harisman.

"Tersangka AR dan RA mengakui bahwa  barang bukti tersebut adalah milik  mereka yang diperoleh dari seseorang  yang hanya dikenal dengan panggilan RN (DPO) di wilayah tersebut," ujar Kompol David Harisman

"Saat ini, kedua tersangka bersama  barang bukti telah diamankan di Polsek  Tapung guna proses hukum lebih lanjut,"  tutup Kompol David Harisman

Scroll to top