![]() |
![]() |
|
Unit Reskrim Polsek Lirik menggerebek sebuah rumah kontrakan yang berada di belakang pasar di Desa Japura, lima pemuda tengah asik bermain judi kartu Joker berhasil diciduk.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, S.H., Senin (17/3/2025), sore.
Misran mengatakan kelima pelaku yakni ARM alias Manulang (22) asal Bengkalis, DEY (24) asal Jambi, FRD (27) asal Bengkalis, REO alias Rejes (28) asal Bungo, dan YS alias Yogi (21) asal Musi Rawas berhasil ditangkap Tim Reskrim Polsek Lirik yang dipimpin langsung Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusma Jaya pada Minggu (16/3/2025), atas informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian yang kerap berlangsung di rumah kontrakan tersebut.
Saat penggerebekan dilakukan, kelima pelaku sedang asik bermain kartu Joker dengan taruhan uang tunai. Polisi langsung mengamankan mereka tanpa perlawanan.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 108 lembar kartu remi serta uang tunai senilai Rp.256.000 yang diduga sebagai hasil perjudian. Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kelimanya akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang perjudian dan saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Lirik,” papar Aiptu Misran.
Terakhir, Misran mengimbau masyarakat Inhu untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif. “Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, terlebih di bulan suci Ramadhan yang seharusnya menjadi momen untuk meningkatkan ibadah dan memperbaiki diri,” pungkasnya.