![]() |
![]() |
|
tribratanews.riau.polri.go.id - Meski jajaran Polres Kuansing lewat Satres Narkoba dan Polsek rutin melakukan "perburuan" dan penangkapan para pelaku pengedar dan pengguna sabu, mereka tetap saja tidak jera-jera.
Selasa (25/3/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB, satu orang pengedar dan pengguna sabu inisial AC, di Desa Padang Tanggung Kecamatan Pangean, berhasil diamankan.
Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH melalui Kasatres Narkoba AKP Novris Simanjuntak, Rabu (26/3/2025) mengatakan, penangkapan AC bermula Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WIB tim Opsnal Polres Kuantan Singingi yang dipimpinnya melakukan penyelidikan disekitar Desa Padang Tanggung Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi.
Sekitar pukul 21.30 WIB, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap satu orang AC alias IS yang sedang berada di dalam rumah di Desa Padang Tanggung Kecamatan Pangean.
Pada saat penangkapan dilakukan penggeledahan ditemukan sembilan paket narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam tas sandang hitam di dalam kamar rumah tersebut.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna pengusutan lebih lanjut. Hasil tes urin yang dilakukan pada AC, positif Amphetamine.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti sembilan buah plastik klip bening berisikan narkotika jenis saabu 160,73 gram.
Satu unit handphone merk VIVO warna biru, tujuh buah lakban pembungkus hitam, satu buah pipet sendok, empat bal plastik bening kosong, satu buah gunting, satu buah timbangan digital dan satu buah tas sandang hitam.
AC di jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.