Polres Kampar Ringkus Wanita Pelaku Pencurian

Polres Kampar Ringkus Wanita Pelaku Pencurian


Minggu 13 November 2016 23:40:47 WIB
Tribrata News Polda Riau - Tim Gabungan dari Sat Reskrim Polres Kampar dan Unit Reskrim Polsek Siak Hulu, melakukan penangkapan terhadap seorang wanita pelaku Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). Jumat (11/11/2016) sekitar pukul 21.30 Wib.

Tersangka kasus Curas yang diringkus Jajaran Polres Kampar ini adalah EM (PR 25 TH) yang identitasnya saat ini tengah didalami penyidik.

EM diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korbannya Nurhayati (PR 48 TH), dirumahnya yang berlokasi di Jalan Purnama Desa Pandau Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar pada Selasa (8/11) sekira pukul 13.00 wib.

Peristiwa ini bermula pada hari Senin (7/11) sekira pukul 16.00 wib, saat itu tersangka dengan berjalan kaki datang kerumah korban sambil membawa bayi yang diperkirakan berusia 3 bulan serta anaknya yang lain berusia sekitar 3 tahun dan juga membawa sebuah tas.  

Pelaku datang kerumah korban dan menanyakan rumah kontrakan untuk disewanya, dan korban menyampaikan bahwa tidak ada rumah disekitar lokasi itu yang mau disewakan.

Karena hari sudah sore, suami korban merasa kasihan dan  menyarankan kepada pelaku untuk menginap saja dulu dirumahnya.

Keesokan harinya pada Selasa (8/11) sekira pukul 13.00 Wib, ketika korban tengah melaksanakan sholat Zuhur dan dirumah korban saat itu hanya ada pelaku dan korban saja, tiba-tiba pelaku mengambil kayu yang panjangnya sekitar 50 Cm dan memukulkannya kearah kepala korban sehingga korban mengalami luka berat dan langsung pingsan. 

Pelaku kemudian mengambil perhiasan gelang emas seberat 5 emas (12,5 gram) yang dipakai korban, setelah itu pelaku melarikan diri dengan berjalan kaki kearah Perumahan Gading Marpoyan sambil membawa kedua anaknya.

Tidak lama kemudian, anak korban bernama Nelvi dan saksi Eni datang kerumah dan kaget melihat korban pingsan dan mengalami Iuka.

Mereka berusaha mencari pelaku namun tidak ditemukan, dan hanya mendapati tas milik pelaku yang tergeletak di jalan dekat perumahan Gading Marpoyan. Atas kejadian itu pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Siak Hulu.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Tersangka berada di Padang Pariaman (Sumbar). Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu Ipda Novris H. Simanjuntak kemudian berkoordinasi dengan Kasat Reskrim untuk mengejar pelaku.

Kemudian Kanit Reskrim Siak Hulu bergabung dengan Tim Opsnal Polres Kampar melakukan pengejaran sambil terus berkoordinasi dengan Kasat Reskrim untuk analisa terhadap hasil penyelidikan di Padang Pariaman. 

Akhirnya Pada hari Jumat sekira pukul 21.30 wib, dilakukan penangkapan terhadap tersangka EM ini diwilayah Padang Pariaman Sumbar.

Pelalu beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Vk)
Scroll to top