Perpanjang SIM Lebih Mudah, Satlantas Polres Inhil Hadirkan SIM Keliling

Perpanjang SIM Lebih Mudah, Satlantas Polres Inhil Hadirkan SIM Keliling

Minggu 20 April 2025 13:44:33 WIB

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali menggelar layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kegiatan ini akan dilaksanakan pada Sabtu, 19 April 2025, mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB, bertempat di Simpang 3 depan Masjid Darul Aman, Sungai Luar.

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, tidak untuk pembuatan baru. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan untuk melengkapi beberapa persyaratan administrasi, yakni fotokopi KTP sebanyak tiga lembar, SIM asli yang masih berlaku, surat hasil tes psikologi, surat keterangan sehat, dan fotokopi BPJS aktif.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kasat Lantas Polres Inhil AKP Fandri menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan prima Polri kepada masyarakat.

“Layanan SIM Keliling ini kami hadirkan untuk mempermudah masyarakat, khususnya yang berada jauh dari pusat kota, dalam memperpanjang SIM-nya tanpa harus datang ke kantor Satpas,” ujar AKP Fandri.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dan memastikan semua dokumen persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi pelayanan.

Informasi lebih lanjut terkait layanan ini dapat diakses melalui media sosial resmi Satlantas Polres Inhil di Instagram, Facebook, TikTok, dan X.

Scroll to top