Tim Opsnal Polres Pelalawan Bekuk Tiga Pelaku Kawanan Curanmor

Tim Opsnal Polres Pelalawan Bekuk Tiga Pelaku Kawanan Curanmor

Selasa 22 April 2025 10:24:48 WIB

Tbnewsriau - Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan berhasil meringkus tiga pelaku kawanan pencuri sepeda motor (Curanmor) di lokasi berbeda di Pekanbaru.

Adapun ketika pelaku yang telah ditetapkan tersangka dan kini dijebloskan ke dalam sel Polres Pelalawan, yakni berinisial AS (44) warga Jalan Uka, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Ri (45) warga Jalan Tenayan Raya dan MH (21) warga Jalan Imam Munandar, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu I Gede Yoga Eka Pranata STrK SIK, ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX membenarkan adanya penangkapan pelaku curanmor tersebut.

"Kini pelaku bersama barang buktinya telah diamankan, setelah berhasil ditangkap di daerah Pekanbaru," ujar Kasat Reskrim, Selasa (22/4/2025).

Dijelaskan Kasat Reskrim, kasus pengungkapan curanmor ini berawal adanya laporan warga di Jalan Merpati, Perum BLP, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, kehilangan sepeda motor honda Verza  di depan rumahnya, Senin (14/4/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kemudian Kasat Reskrim, memerintahkan Kanit Opsnal Ipda Dedi Efriadi SAP bersama anggotanya untuk turun melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus curanmor tersebut.

Berkat kerja keras tim Opsnal, akhirnya membuahkan hasil, hingga pelaku yang berhasil terendus kabur membawa motor hasil curiannya ke arah Pekanbaru.

Selanjutnya dilakukan pemantauan, hingga tersangka AS berhasil ditangkap di Pekanbaru, Rabu (16/4/2025) lalu. Namun saat diamankan barang bukti sepeda motor hasil curian tidak ada.

Hasil interogasi, tersangka AS mengaku telah mengadaikan motor itu kepada Ri sebesar Rp1 juta. Kemudian tersangka Ri berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti.

Rupanya sebelum Ri diamankan oleh tim Opsnal, sepeda motor telah dijual oleh rekannya kepada MH di daerah Jalan Imam Munandar, Pekanbaru.

Berselang sehari kemudian, Kamis (17/4/2025) tersangka MH berhasil diamankan bersama sepeda motor hasil curian yang dibeli tanpa dokumen tersebut.

Selanjutnya tersangka AS bersama dua penadah, dan barang bukti motor hasil curian digelandang ke Polres Pelalawan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Scroll to top