Satresnarkoba Polres Kuansing Tangkap 2 Pengedar Narkotika

Satresnarkoba Polres Kuansing Tangkap 2 Pengedar Narkotika

Selasa 22 April 2025 11:20:19 WIB

Tbnewsriau - Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Pada Minggu malam 2 April  2025 sekira pukul 22.30 WIB, dua orang pria berinisial RN (37) dan RA (23) berhasil diamankan saat mengendarai mobil di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,46 gram.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak S.H M.H yang sebelumnya telah memimpin penyelidikan di sekitar lokasi sejak pukul 20.00 WIB.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F Herlambang S.I.K S.H melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam mobil yang dikendarai kedua tersangka, kami menemukan 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening.

“Selain 2 paket sabu, tim juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua lembar lakban bening, satu unit handphone merk Realme warna hitam, satu unit handphone merk Oppo warna dongker, satu unit handphone merk Samsung warna biru muda, satu unit handphone merk Samsung warna hitam, satu unit mobil Honda Brio warna silver, dan satu buah buku catatan kecil yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba,” terang Kasat.

Dari hasil interogasi awal, tersangka RN dan RA mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari RD (DPO). RN dan RA mengaku memperoleh 3 paket sabu dari RD di Kota Pekanbaru dan satu paket diantaranya telah mereka berikan kepada seseorang berinisial T ( DPO) di Desa Kebun Durian.

“Kedua tersangka diketahui berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran narkoba antar daerah. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.

“Hasil tes urine terhadap RN dan RA juga menunjukkan hasil positif (+) mengandung zat Amphetamine yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika,” pungkasnya

Scroll to top