![]() |
![]() |
|
Kepolisian Sektor (Polsek) Kelayang, Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau berhasil mengungkap kasus pencurian onderdil alat berat jenis Komatsu PC 130 yang terparkir dalam keadaan terkunci.
“Pelaku AA alias Amrin (34), warga Desa Agro Wisata, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, yang sekaligus Operator alat berat tesebut berhasil kita tangkap saat mengendarai sepeda motor di kota Pekanbaru,” ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, SH., Kamis (17/4/2025).
“Ironisnya, saat ditangkap, pelaku juga diketahui positif mengonsumsi narkotika jenis sabu,” sambungnya.
Misran menjelaskan, peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Senin, 7 April 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, di Desa Talang Durian Cacar, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu.
Korban, Marudut Pasaribu, seorang petani asal Desa Talang Suka Maju, awalnya mendapat laporan dari mandornya, Natanael Bangun, panel komputer alat berat yang terparkir raib. Kecurigaan langsung mengarah kepada operator alat berat tersebut, Ahmad Amrin, yang saat kejadian memegang kunci kabin namun tidak bisa dihubungi dan menghilang tanpa jejak.
“Menerima laporan, Rabu, 16 April 2025, Kapolsek Kelayang AKP Zulmaheri, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu P.K. Sinaga, S.Sos bersama tim untuk melakukan penyelidikan,” paparnya.
Setelah mengantongi informasi keberadaan pelaku di Pekanbaru, tim melakukan pembuntutan terhadap pelaku yang tengah mengendarai sepeda motor.
“Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Kelurahan Pantai Raja, Kecamatan Penghentian Raja, Kabupaten Kampar. Saat diinterogasi, ia mengaku menyimpan panel elektrik hasil curiannya di rumah keluarganya,” ujar Aiptu Misran.
Setelah dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan satu unit komponen panel electrical ekskavator Komatsu PC 100. Pelaku beserta barang bukti kemudian digiring ke Polsek Kelayang untuk proses hukum lebih lanjut. Tak hanya itu, hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa Amrin positif mengandung methamphetamine atau sabu.
“Amrin dijerat dengan Pasal 362 dan Pasal 374 KUHP tentang pencurian dan penggelapan karena jabatan,” pungkas Misran.