Satresnarkoba Polres Kuansing Tangkap Dua Pengguna Sabu di Sako Marga Sari

Satresnarkoba Polres Kuansing Tangkap Dua Pengguna Sabu di Sako Marga Sari

Minggu 27 April 2025 05:29:28 WIB

Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi  kembali melakukan penegahan terkait kasus peredaran narkotika dan psikotropika di wilayah hukumnya.

Dua orang pria berinisial J (37) dan E (52) diamankan oleh tim Mata Elang Satresnarkoba karena diduga sebagai pengguna narkotika jenis Shabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah milik tersangka J yang berlokasi di Desa Sako Marga Sari, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak  menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. 

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Mata Elang Satresnarkoba melakukan penyelidikan pada Selasa, 22 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim langsung melakukan penggerebekan pada Rabu dini hari,” ujarnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,16 gram, 1 (satu) buah pipet kaca Pyrex berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 1,41 gram, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna ungu, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam.

Kedua tersangka, J dan E, diduga kuat sebagai pengguna narkotika. “Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku menggunakan barang haram tersebut untuk konsumsi pribadi. Hal ini juga diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan keduanya positif (+) Amphetamine,” jelas AKP Novris.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi guna penyidikan lebih lanjut.

Scroll to top