Polres Indragiri Hulu Sita Rumah Mewah Bandar Narkoba

Polres Indragiri Hulu Sita Rumah Mewah Bandar Narkoba

Selasa 29 April 2025 10:44:49 WIB

Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah melakukan sejumlah langkah penegakan hukum, kini giliran rumah mewah milik Nurhasana alias Mak Gadi yang disita oleh tim penyidik TPPU Polres Inhu. 

Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya serius dalam menangani praktik bisnis haram di Kabupaten Inhu. Proses penyitaan dan penghitungan nilai aset berlangsung pada Senin, 28 April 2025, dimulai pukul 10.00 WIB. 

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, mengungkapkan bahwa penghitungan ini dilakukan bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Inhu untuk menentukan nilai ekonomis dari aset yang disita.

“Aset yang dihitung meliputi beberapa properti, termasuk ruko tiga pintu di Jalan Sultan, serta rumah hunian di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu,” ungkap Misran, Senin (28/4/2025).

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Rengat, yang terbit pada Oktober 2024 dan April 2025. Tindakan ini menandai bahwa aset-aset tersebut kini dalam status sitaan resmi Polres Inhu, dengan spanduk ‘Penyitaan’ terpasang di properti yang bersangkutan.

Aiptu Misran menegaskan bahwa penghitungan nilai aset ini sangat penting untuk melengkapi proses hukum yang sedang berjalan. 

“Hasil penghitungan akan segera diproses oleh pihak Bapenda Kabupaten Inhu sebagai bagian dari langkah lanjutan penegakan hukum terhadap Mak Gadi,” jelasnya,

Penyitaan ini menjadi langkah tegas dalam upaya Polres Inhu untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk narkoba dan TPPU. Langkah ini juga memberikan pembelajaran kepada masyarakat bahwa hukum akan menindak tegas setiap tindakan yang melanggar, terutama yang berhubungan dengan narkoba dan bisnis ilegal.

Scroll to top